Reporter: Arif Budianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, terdapat dua perusahaan asuransi yang tidak akan melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off.
Menanggapi hal tersebut, beberapa pemain asuransi syariah yang telah melakukan spin off menyebut jika ekspansi bisnis ini bukanlah perkara yang mudah, diperlukan strategi yang kuat agar perusahaan berjalan dengan baik.
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) menyatakan bahwa perusahaan memerlukan kesiapan strategi untuk merealisasikan spin off. Memang industri asuransi telah diberikan fleksibelitas oleh regulator yang semula spin off dilakukan pada 2024 menjadi 2026.
“Dari sini setiap perusahaan itu harus melakukan assesment apakah UUS-nya siap untuk spin off, pertimbangan yang harus dilihat adalah berapa besar bisnisnya kemudian apakah mereka siap untuk investasi,” ujar Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (18/11).
Baca Juga: Zurich Bidik Pertumbuhan Asuransi Perjalanan Tumbuh Lebih dari 40% Tahun Ini
Hilman menjelaskan, ketika perusahaan memutuskan untuk spin off dan menjadi perusahaan sendiri tentu tidak bisa lagi bergantung dengan manajemen konvensional.
“Jadi tentunya mesti siap strateginya bagaimana, fokus bisnisnya seperti apa dan permodalannya, ditambah lagi ada persyaratan batas minimum permodalan yang baru termasuk syariah. Kalau memang ingin spin off UUS-nya harus benar-benar serius, kalau tidak direnacanakan dengan matang itu akan sangat sulit,” jelasnya.
Menilik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan (spin off) Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di dalam baleid tersebut disebutkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk melakukan spin off paling lambat pada 31 Desember 2026.
Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk spin off di antaranya, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total dana asuransi perusahaan induknya.
Selain itu, ekuitas (modal) minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp 200 miliar bagi unit usaha syariah perusahaan reasuransi.
Mengacu pada laporan keuangan, Zurich Syariah saat ini memiliki ekuitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebesar Rp 340,07 miliar di periode Oktober 2023. Sementara dari sisi aset investasi tercatat sebesar Rp 694,63 miliar.
“Zurich Syariah secara permodalan kita siap untuk memenuhi peraturan, dan dilihat dari posisi sekarang kita on track untuk memenuhi persyaratan minimum bahkan masuk di tier paling atas,” kata Hilman.
Senada, PT Asuransi Allianz Life Syariah yang baru saja meresmikan spin off berperndapat bahwa pisahnya UUS tergantung dari strategi masing-masing perusahaan.
Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia, Achmad Permana menilai bahwa kemungkinan dua perusahaan yang tidak akan melakukan spin off itu memiliki market share terlalu kecil.
“Perusahaan kalau mau membesarkan UUS banya hal yang dibutuhkan baik dari sisi modal, tenaga dan sebagainya. Jadi mereka berani atau nggak? Makanya melepas. Sebab kalau melakukan spin off tidak bisa kecil portofolio, harus besar,” katanya beberapa waktu lalu.
Achman menuturkan, market share Allianz Syariah terhadap Allianz Indonesia saat ini kontribusinya cukup besar, yakni sekitar 25%. "Oleh karena itu, kami berangkat duluan untuk melakukan spin off," tuturnya.
Baca Juga: Allianz Syariah Bakal Genjot Produk Tradisional pada Tahun Depan
Berdasarkan laporan keuangan, Allianz Syariah membukukan ekuitas SAK sebesar Rp 784,45 miliar pada periode Oktober 2023. Sementara dari sisi aset investasi perusahaan mecatat sebesar Rp 243,32 miliar.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut jika ada dua perusahaan asuransi yang tidak melakukan spin off tersebut telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
“Sudah ada juga perusahaan asuransi yang menyatakan itu, RKPUS, bahwa ke depan mereka tidak mau,” kata Iwan belum lama ini.
Iwan menyampaikan OJK saat ini menunggu perusahaan asuransi untuk mengumpulkan RKPUS-nya maksimal Desember 2023. Menurutnya, kalau sampai 2023 atau 2024 sudah tidak ada, berarti harus melaksanakan spin off.
"Ya, sudah berarti tidak ada lagi, kalau masih ada harus cari pindah ke mana?" ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI) Rudy Kamdani mengatakan pihaknya menyambut baik rencana spin off UUS dan akan akan mengikutinya.
Rudy menyebut sekitar 35 dari 43 anggota menginginkan rencana spin off tersebut. Dia juga tak menampik, ada yang tak ingin mengikuti spin off, dikarenakan kondisi pasarnya tidak mendukung rencana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News