kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.469.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.425   -156,00   -1,02%
  • IDX 7.544   -19,43   -0,26%
  • KOMPAS100 1.171   -3,44   -0,29%
  • LQ45 937   -1,31   -0,14%
  • ISSI 227   -1,08   -0,47%
  • IDX30 484   -0,02   -0,01%
  • IDXHIDIV20 581   0,28   0,05%
  • IDX80 133   -0,30   -0,23%
  • IDXV30 143   0,64   0,45%
  • IDXQ30 162   0,10   0,06%

OJK Sebut 9 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal


Kamis, 03 Oktober 2024 / 17:39 WIB
OJK Sebut 9 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal
ILUSTRASI. OJK menyebutkan masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai 20 September 2024.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa masih ada sembilan perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris internal sampai dengan 20 September 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sembilan perusahaan tersebut juga belum mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. Angka itu tidak berubah dibandingkan kondisi pada Semester I-2024. 

“Kami selaku OJK telah melaksanakan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang disiarkan di Youtube, Selasa (1/10).

Baca Juga: Masih Ada 10 Perusahaan Asuransi yang Belum Punya Aktuaris

Dia menjelaskan, supervisory action tersebut bentuknya mulai dari peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan, serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. 

“Selain itu, kami juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah melakukan pengenaan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. 

Adapun sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Tak hanya itu, Ogi mengatakan bahwa sampai dengan 20 September 2024, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: OJK Jatuhkan 173 Sanksi Kepada Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga Dana Pensiun

“Hal ini dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP),” imbuhnya. 

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, di mana dua Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. 

Adapun sampai dengan Agustus 2024, OJK melaporkan bahwa aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut naik 1,32%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp 1.117,75 triliun.

Selanjutnya: Komwasjak Kemenkeu Beri Catatan Penting Saat Badan Penerimaan Negara Dibentuk

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank DKI di Bulan Oktober 2024, Tertinggi 4,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×