Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam POJK itu, disebutkan perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memenuhi ekuitas atau permodalan paling sedikit sebesar Rp 100 miliar.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan terhadap 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan permodalan.
Baca Juga: OJK Mulai Pengawasan Aset Kripto Secara Penuh di Awal 2025
"OJK telah melakukan supervisory action lewat monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).
Selain itu, Agusman menerangkan OJK juga telah melakukan langkah penegakan atau enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sampai dengan batas waktu yang disetujui.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan pembiayaan yang kurang modal tercatat menurun dari Juni 2023, yakni sebanyak 11 perusahaan. OJK juga telah menyurati perusahaan dan memberikan batas waktu untuk pemenuhan modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News