kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Server fintech ilegal banyak tersebar di Amerika dan Singapura


Selasa, 14 Juli 2020 / 12:38 WIB
OJK: Server fintech ilegal banyak tersebar di Amerika dan Singapura
ILUSTRASI. ilustrasi fintech. /2017/01/04


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2018 hingga Juni 2020, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.591 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal atau tidak mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, server fintech ilegal itu terbanyak berada di Indonesia yaitu 22% dari total server. Menyusul Amerika Serikat (14%), Singapura (8%), China (6%), Malaysia (2%) dan Hong Kong (1%) berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Investasi emas digital masih diminati, pakar keamanan siber ingatkan hal ini

“Ada juga dari mafia dari Rusia dan India. Mereka mencari keuntungan dari bisnis fintech lending ini dengan menjadi jembatan bagi orang yang mempunyai dana,” kata Tongam, Senin (13/7).

Tongam mengungkapkan, fintech lending tetap tumbuh subur di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor mulai kemudahan pembuatan aplikasi, situs dan website. Kemudian tingkat literasi masyarakat yang masih rendah dan mereka juga kesulitan keuangan.

Alhasil, masyarakat atau peminjam tidak mengecek legalitas perusahaan fintech dan nasabah tidak mendapatkan uang pinjaman. Dengan begitu, banyak penawaran pinjaman ilegal melalui internet dan media sosial. “Hak-hak nasabah juga tidak terlindungi. Muncul teror, intimidasi, pelecehan, nasabah menjadi tertekan. Kemudian muncul opini bahwa fintech lending menyengsarakan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Jangan tergiur pinjaman online dengan syarat mudah, ini bahayanya!

Mengantisipasi hal itu, Satgas Waspada Investasi gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Lalu mengumumkan masyarakat melalui siaran pers, membatasi ruang gerak transaksi keuangan di perbankan dan payment system. Serta mendorong fintech ilegal mengajukan pendaftaran ke OJK.

“Kami juga menghentikan kegiatan fintech ilegal, pemblokiran situs, website dan aplikasi fintech ilegal melalui Kemenkominfo serta melaporkan ke Bareskrim Polri,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×