kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK Siapkan Sanksi Tegas untuk Wanaartha Life


Rabu, 30 November 2022 / 15:21 WIB
OJK Siapkan Sanksi Tegas untuk Wanaartha Life
ILUSTRASI. Saat ini OJK belum juga mendapatkan RPK dari manajemen Wanaartha Life untuk terakhir kalinya.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) untuk menyerahkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah habis akhir November ini. Sayangnya, titik terang belum ditemukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pihaknya belum juga mendapatkan RPK dari manajemen untuk terakhir kalinya.

Memang, selama ini OJK telah menerima RPK dari Wanaartha Life setidaknya lebih dari lima kali. Hanya saja, RPK tersebut masih ditolak mengingat tidak menunjukkan kemampuan menambah modal dari pemegang saham.

Baca Juga: Anak Bungsu Pemilik Wanaartha Life Punya Aset Rp 1,4 Triliun, Bareskrim: Kami Kejar

“Kita masih tunggu. Ini harusnya RPK yang terakhir karena sudah sekian kali,” ujar Ogi, kemarin (28/11).

Adapun, batas waktu RPK tersebut sejalan dengan batas akhir sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh pada 30 November 2022.

Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b yang mengatakan sanksi tersebut paling lama ialah tiga bulan. Dimana, Wanaartha Life dapat sanksi tersebut pada 30 Agustus 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ogi lagi-lagi belum mau menjelaskan keputusan apa yang bakal dilakukan oleh perusahaan asuransi yang disebut masih memiliki utang bayar kewajiban ke nasabahnya sekitar Rp 15 triliun ini.

“Belum tahu kita, pokoknya kita tegas,” imbuh Ogi.

Jika mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, sanksi setelah pelanggaran PKU secara penuh tak terpenuhi ialah pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Ogi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunda permohonan pengunduran diri dari manajemen Wanaartha Life yang diajukan pada awal bulan ini.

“Kita hold dulu, kan masih dalam proses (penyehatan),” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengatakan bahwa ketika proses pengunduran diri manajemen Wanaartha Life ditahan, hal tersebut justru menyurutkan niat manajemen untuk menyusun RPK yang diminta.

Baca Juga: Meski Ditolak OJK, Ini Alasan Manajemen Wanaartha Life Tetap Ingin Mengundurkan Diri

Menurutnya, dengan sikap pengunduran diri tersebut, Benny menilai manajemen sudah menyerah untuk mengupayakan proses penyehatan. 

“Direksi kan diduga sudah setengah hati,” ujarnya.

Oleh karena itu, Benny tetap berupaya untuk mengajukan jalan pailit agar hak-hak para korban Wanaartha Life bisa terbayarkan. Meskipun, sebelumnya permintaan tersebut ditolak OJK.

“Per hari ini kami ajukan kembali, kalau kemarin ditolak kan bukan berarti tidak boleh mengajukan permohonan lagi,” pungkasnya.

KONTAN juga telah menghubungi manajemen Wanaartha Life, namun belum ada jawaban hingga berita ini turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×