kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.154   58,92   0,83%
  • KOMPAS100 1.042   11,92   1,16%
  • LQ45 813   10,57   1,32%
  • ISSI 224   1,04   0,47%
  • IDX30 425   5,23   1,25%
  • IDXHIDIV20 505   3,59   0,72%
  • IDX80 117   1,40   1,21%
  • IDXV30 119   0,23   0,19%
  • IDXQ30 139   1,61   1,17%

OJK Susun RPOJK Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML


Senin, 09 September 2024 / 14:32 WIB
OJK Susun RPOJK Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun sejumlah ketentuan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Salah satunya Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan RPOJK itu sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor PVML.

"RPOJK itu antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (6/9).

Baca Juga: OJK Tengah Susun RPOJK Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perasuransian

OJK juga tengah menyusun rancangan ketentuan di sektor Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), yakni RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). 

Penyusunan RPOJK itu merupakan respons OJK terhadap amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun RPOJK itu untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×