kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML, Ini Tanggapan AFPI


Selasa, 25 Juni 2024 / 07:47 WIB
OJK Menggodok RPOJK Pengembangan SDM di Sektor PVML, Ini Tanggapan AFPI
ILUSTRASI. Penyelenggara PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (RPOJK Pengembangam SDM PVML). Saat ini, prosesnya tengah meminta tanggapan para publik dan pihak terkait.

Dalam RPOJK tersebut, terdapat sejumlah poin penting. Salah satunya Pasal 4 ayat (1), yakni PVML wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM pada setiap tahun buku. Jika dirinci, dana pengembangan kualitas SDM mencakup semua dana untuk program sertifikasi, pelatihan, pendidikan formal, hingga perjalanan. 

Pada Pasal 5 ayat (3), terdapat keterangan penyelenggara PVML, selain Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro skala kecil, wajib menyediakan dana untuk pengembangan kualitas SDM untuk setiap tahun buku paling sedikit 2,5% dari total beban tenaga kerja tahun sebelumnya.

Selain itu, penyelenggara PVML juga wajib melakukan pengembangan kualitas SDM dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi dan keahlian di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui sertifikasi kompetensi kerja. Artinya, harus memiliki sertifikasi profesi. Aturan tersebut bisa dilakukan sendiri oleh PVML atau bekerja sama dengan pihak lain.

Baca Juga: Sistem SLIK Fintech Lending Diuji Coba, Ini Kata Maucash

Mengenai RPOJK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan masih wait and see berkaitan dengan penerapan peraturan tersebut. Meskipun demikian, AFPI menyambut baik adanya RPOJK tersebut.

"Sebab, kami yakin upaya pengembangan SDM itu merupakan bagian dari tanggung jawab bersama antara asosiasi, regulator, dan seluruh pelaku industri," ungkap Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan kepada Kontan, Senin (24/6).

Sementara itu, Andrisyah juga menyebut salah satu upaya pengembangan kompetensi profesi di industri fintech P2P lending adalah melalui training dan sertifikasi. 

"Saat ini, tercatat lebih dari 23 ribu SDM dari berbagai profesi telah disertifikasi sejak 2019. Hal itu bertujuan untuk menjaga kualitas industri yang berorientasi pada perlindungan konsumen," kata Andrisyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×