Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang sektor jasa keuangan syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan OJK salah satunya sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Program Bank Wakaf Mikro (LKMS BWM).
"SEOJK itu mengatur, antara lain pelaksanaan program LKMS BWM, permodalan dan penempatan dana/investasi, simpanan, penyaluran pembiayaan, pengelolaan dan pengembangan SDM, serta terminasi program LKMS BWM," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).
Baca Juga: OJK Catat Aset Asuransi Jiwa Syariah Mencapai Rp 35,14 Triliun pada Juli 2025
Selain itu, Mirza menyampaikan OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
Adapun ketentuan itu bertujuan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas di industri bank umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
OJK juga tengah menyusun rancangan SEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS.
Mirza menerangkan OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, salah satunya melalui beberapa kegiatan.
Misalnya, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan kegiatan dialog yang melibatkan pelaku industri, Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama, dan akademisi, sebagai bentuk inisiatif kajian ilmiah berbasis prinsip syariah terhadap aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: Jaga Stabilitas, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Aturan Asuransi
Adapun kegiatan itu bertujuan untuk menganalisis posisi hukum dan syariah aset kripto berdasarkan fatwa yang telah ada, serta mengidentifikasi tantangan aktual yang dihadapi di lapangan.