Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun 2 ketentuan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketentuan turunan tersebut akan berupa Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Informasi dan Pemasaran Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Genjot Edukasi Keuangan, Sasar 53 Juta Peserta dalam Empat Bulan
"RSEOJK itu mengatur ketentuan teknis mengenai penyediaan informasi, penyampaian informasi untuk pemasaran, serta ringkasan informasi produk dan/atau layanan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (9/5).
Lebih lanjut, Friderica bilang pihaknya juga sedang menyusun RSEOJK tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Pengaduan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada OJK, termasuk bagi PUJK baru, di antaranya perusahaan perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Pelaku Usaha Sambut Baik Rencana OJK Buat Aturan Listing Koin Kripto
Dari sisi perlindungan konsumen dan masyarakat, Friderica menyampaikan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2025 sampai 30 April 2025.
Secara rinci, dia menyebut dari 1.332 entitas keuangan ilegal tersebut, telah dihentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, dihentikan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal Dominasi Aduan Konsumen kepada OJK per April 2025
Selanjutnya: OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham
Menarik Dibaca: DANA Pastikan Pelatihan UMKM Perempuan dan Disabilitas Berjalan Inklusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News