Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
Selain itu, kegiatan itu diharapkan juga dapat menjelaskan secara komprehensif peluang dan risiko penggunaan aset kripto dalam sistem keuangan syariah nasional.
Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK juga sedang menyusun Panduan Penerapan Keuangan Berkelanjutan pada perbankan syariah.
Panduan itu sebagai langkah praktis untuk industri perbankan syariah yang secara alami telah banyak melakukan aktivitas yang selaras dengan keuangan berkelanjutan, seperti fungsi sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: OJK Dorong Pendirian Jamkrida Aceh dan Sumut untuk Perkuat Ekosistem Penjaminan
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan satuan kerja internal OJK maupun perwakilan industri perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPR Syariah) pada 8 Agustus 2025, untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pelaku industri atas draft panduan penerapan keuangan berkelanjutan pada perbankan syariah.
Ditambah, melakukan pendalaman terkait implementasi penerapan keuangan berkelanjutan di industri perbankan syariah, serta kesiapan industri perbankan syariah dalam menerapkan berbagai ketentuan terkait keuangan berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh OJK.
Selanjutnya: Simak Arah Pergerakan IHSG pada Esok Hari, Senin (8/9)
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News