Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) dalam rangka menjaga stabilitas industri sekaligus untuk melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah melakukan sejumlah langkah penegakan ketentuan hingga Juli 2025.
Pertama, terkait pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, sebanyak 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau 75,69% telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Baca Juga: OJK Susun POJK Terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan, Ini Kata Manulife Indonesia
Kedua, OJK memperkuat pengawasan implementasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan asuransi umum (PAU) pemasar produk asuransi kredit dan suretyship memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar serta rasio likuiditas minimal 150%.
“OJK telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PAU yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship, di mana saat ini ada 2 PAU telah dikenakan sanksi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga memantau kesesuaian produk dan mewajibkan persetujuan atas penyesuaian produk. Perusahaan yang tidak menyesuaikan akan dikenakan sanksi berupa larangan pemasaran.
Ketiga, OJK menemukan masih terdapat 35 PAU yang belum menyampaikan laporan keuangan triwulan I 2025 secara lengkap.
Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan, Ini Kata AAUI
Sebagai tindak lanjut, OJK telah mengirimkan surat pembinaan dan melaksanakan pengawasan onsite sebagai pilot project implementasi laporan keuangan berbasis PSAK 117.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi dan reasuransi menunjuk Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit tahun 2025 serta restatement tahun 2024 berdasarkan PSAK 117.
Proses audit berbasis PSAK 117 dimulai sejak 1 Agustus 2025 dengan komunikasi intensif bersama AP dan KAP agar berjalan optimal.
Terakhir, hingga 25 Agustus 2025, OJK masih melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi, serta tujuh dana pensiun.
Selanjutnya: Digital Mediatama (DMMX) Rajin Kolaborasi untuk Kejar Pertumbuhan Jangka Panjang
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News