Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beberapa rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) di bidang sektor jasa keuangan syariah.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menerangkan OJK salah satunya sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Program Bank Wakaf Mikro (LKMS BWM).
"SEOJK itu mengatur, antara lain pelaksanaan program LKMS BWM, permodalan dan penempatan dana/investasi, simpanan, penyaluran pembiayaan, pengelolaan dan pengembangan SDM, serta terminasi program LKMS BWM," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).
Baca Juga: OJK Catat Aset Asuransi Jiwa Syariah Mencapai Rp 35,14 Triliun pada Juli 2025
Selain itu, Mirza menyampaikan OJK juga sedang menyusun rancangan SEOJK tentang Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
Adapun ketentuan itu bertujuan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas di industri bank umum, termasuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
OJK juga tengah menyusun rancangan SEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS.
Mirza menerangkan OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, salah satunya melalui beberapa kegiatan.
Misalnya, Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menyelenggarakan kegiatan dialog yang melibatkan pelaku industri, Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI), ulama, dan akademisi, sebagai bentuk inisiatif kajian ilmiah berbasis prinsip syariah terhadap aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: Jaga Stabilitas, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Aturan Asuransi
Adapun kegiatan itu bertujuan untuk menganalisis posisi hukum dan syariah aset kripto berdasarkan fatwa yang telah ada, serta mengidentifikasi tantangan aktual yang dihadapi di lapangan.
Selain itu, kegiatan itu diharapkan juga dapat menjelaskan secara komprehensif peluang dan risiko penggunaan aset kripto dalam sistem keuangan syariah nasional.
Lebih lanjut, dalam rangka implementasi Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, OJK juga sedang menyusun Panduan Penerapan Keuangan Berkelanjutan pada perbankan syariah.
Panduan itu sebagai langkah praktis untuk industri perbankan syariah yang secara alami telah banyak melakukan aktivitas yang selaras dengan keuangan berkelanjutan, seperti fungsi sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: OJK Dorong Pendirian Jamkrida Aceh dan Sumut untuk Perkuat Ekosistem Penjaminan
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan satuan kerja internal OJK maupun perwakilan industri perbankan syariah (BUS, UUS, dan BPR Syariah) pada 8 Agustus 2025, untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari pelaku industri atas draft panduan penerapan keuangan berkelanjutan pada perbankan syariah.
Ditambah, melakukan pendalaman terkait implementasi penerapan keuangan berkelanjutan di industri perbankan syariah, serta kesiapan industri perbankan syariah dalam menerapkan berbagai ketentuan terkait keuangan berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh OJK.
Selanjutnya: Simak Arah Pergerakan IHSG pada Esok Hari, Senin (8/9)
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News