kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.264   111,32   1,37%
  • KOMPAS100 1.149   19,45   1,72%
  • LQ45 826   19,73   2,45%
  • ISSI 292   3,95   1,37%
  • IDX30 432   10,19   2,41%
  • IDXHIDIV20 494   12,32   2,56%
  • IDX80 128   2,73   2,19%
  • IDXV30 137   2,92   2,17%
  • IDXQ30 138   3,26   2,43%

OJK Dorong Pendirian Jamkrida Aceh dan Sumut untuk Perkuat Ekosistem Penjaminan


Sabtu, 06 September 2025 / 16:23 WIB
OJK Dorong Pendirian Jamkrida Aceh dan Sumut untuk Perkuat Ekosistem Penjaminan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan pendirian Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) di berbagai provinsi, termasuk Aceh dan Sumatra Utara. Saat ini, baru 18 dari 38 provinsi di Indonesia yang memiliki Jamkrida.

"OJK mendorong percepatan pendirian Jamkrida Syariah Aceh dan Jamkrida Sumatera Utara, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Jamkrida Jateng Sebut Manfaat yang Didapat Usai Mengubah Badan Hukum Jadi Perseroda

Ogi menjelaskan, dukungan penuh untuk pendirian Jamkrida di Aceh telah dituangkan melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 serta masuk dalam Program Legislasi (Proleg) Prioritas 2025 untuk pembentukan PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.

Sementara itu, di Sumatra Utara, komitmen diwujudkan lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pendirian Jamkrida serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang penyertaan modal daerah.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa pada Agustus 2025 telah berdiri perusahaan penjaminan ulang pertama di Indonesia, yakni PT Penjaminan Ulang Indonesia.

Izin usaha perusahaan tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-83/D.05/2025 tanggal 22 Agustus 2025.

Meski begitu, menurut Ogi, ekosistem penjaminan nasional masih memerlukan entitas milik pemerintah dengan kapasitas yang lebih besar.

Baca Juga: Assipindo Catat Terdapat 10 Jamkrida yang Sudah Berbentuk Badan Hukum Perseroda

Karena itu, OJK mendorong pendirian perusahaan penjaminan ulang nasional untuk memperkuat industri penjaminan di Tanah Air.

Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset perusahaan penjaminan mencapai Rp48,37 triliun per Juli 2025, tumbuh 1,69% dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Adapun nilai imbal jasa penjaminan tercatat Rp4,44 triliun, turun 12,85% secara tahunan.

Sementara itu, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp4,14 triliun per Juli 2025, terkontraksi 17,75% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Selanjutnya: Usai Peristiwa Demo, OJK Pastikan Seluruh Kanal Layanan Konsumen Beroperasi Normal

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Teh Hijau Jika Diminum Setiap Hari, Kurangi Risiko Kanker Payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×