kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending


Selasa, 12 Maret 2024 / 07:00 WIB
OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending membuka fakta bahwa asuransi Administrative Service Only (ASO) digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023.

"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (6/3).

Baca Juga: Lender Investree Akan Ajukan Gugatan Class Action

Hal yang sama juga disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. Dia menyampaikan bahwa ASO tak digunakan untuk cover kredit di fintech lending, melainkan untuk asuransi kesehatan. 

"Menurut saya, ASO itu untuk asuransi kesehatan, bukan untuk cover kredit yang diberikan oleh fintech lending," katanya kepada Kontan.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sempat menyatakan bahwa tak diperkenankan menggunakan asuransi ASO di fintech lending.

"ASO itu sebenarnya tidak diperkenankan, kalau ketangkap, ya, kena. Kami tidak mendorong untuk menggunakan ASO," ungkap Ketua AAUI Budi Herawan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/2). 

Budi menyebut beberapa kali telah berbicara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penggunaan asuransi di fintech lending. Dia tak memungkiri memang angka transaksional industri fintech lending luar biasa sampai triliunan. 

"Kami masih berperan di situ, saya berpendapat ruang transaksional itu ibaratnya berada di awang-awang, yakni mampir tidak mampir, karena by digital semua. Default-nya itu memang kami di asuransi umum masih mencoba merumuskan, apakah ASO masuk kepada kategori asuransi pembiayaan atau kata lainnya financial. Masih dalam kajian. Saya juga ditantang OJK, coba dari situ apakah asuransi umum bisa mengambil porsi, berapa preminya," ungkapnya.

Baca Juga: Asuransi ASO Tidak Proteksi Dana Lender

Budi menyampaikan pihaknya memang agak kesulitan karena banyak sekali persoalan di fintech lending, sedangkan OJK sekarang sedang kewalahan mengatur fintech lending.

Mengenai penggunaan ASO, Budi menyatakan asosiasi paling hanya bisa mengimbau, tetapi kewenangan menindak ada di OJK kalau ada yang menggunakan ASO tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×