Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) melaksanakan pembayaran hasil likuidasi tahap kedua yang akan dilakukan secara bertahap sebesar Rp 65 miliar kepada pemegang polis.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyampaikan sejumlah poin penting dalam pengumuman proses likuidasi.
Salah satunya, yakni merujuk pada pengumuman per 14 Juni 2024, Tim Likuidasi telah memberikan instruksi pembayaran proporsional Tahap Kedua dengan sumber dana yang berasal dari dana jaminan nasabah sebesar total Rp 65 miliar kepada bank pengirim.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bagikan Hasil Likuidasi Tahap 1, Melebihi Rp 26 Miliar
"Tim Likuidasi melakukan pembayaran proporsional Tahap Kedua kepada Pemegang Polis yang tercatat pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui dan Diakui Sementara per 26 Januari 2024 dan telah mengajukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau WhatsApp admin Tim Likuidasi," tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman resmi, dikutip Jumat (28/6).
Harvardy menyampaikan, pembayaran dilakukan dalam beberapa kloter selama Juni hingga Juli 2024, yang sudah dijalankan oleh bank sejak 24 Juni 2024.
Dia bilang Tim Likuidasi akan menyampaikan informasi kepada Pemegang Polis apabila pembayaran telah dilakukan dan akan disampaikan melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau melalui Pengumuman yang akan dipublikasikan dalam website Tim Likuidasi.
Untuk mengetahui nilai proporsional Tahap Kedua yang akan diterima oleh masing-masing Pemegang Polis, tercatat rumus perhitungan proporsional Tahap Kedua, yakni Total Nilai Tagihan Polis/Klaim Pemegang
Baca Juga: Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 2 Bakal Segera Dilakukan
Polis Yang Diakui/Diakui Sementara (nilai polis), dibagi Total Nilai Kewajiban Pemegang Polis Rp 12,45 triliun, dikalikan Total Nilai Aset Tahap Kedua sebesar Rp 65 miliar, kemudian keluar nilai pembayaran yang diterima.
Harvardy menerangkan Pemegang Polis yang telah menerima pembayaran proporsional pada Tahap Pertama, tidak perlu melakukan konfirmasi penerimaan ulang karena pembayaran akan dilakukan secara otomatis sesuai dengan pembayaran pada kloter masing-masing Pemegang Polis.
Harvardy menyampaikan Pemegang Polis yang belum melakukan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional sama sekali, diharapkan melakukan konfirmasi agar Tim Likuidasi dapat melakukan pembagian proporsional Tahap Kedua.
Baca Juga: Pembayaran Klaim Wanartha Minim
"Apabila Pemegang Polis belum menerima pembagian proporsional Tahap Pertama karena baru mengajukan konfirmasi penerimaan pembagian setelah tanggal 14 Juni 2024 pukul 18.00 WIB, maka pengambilan dana proporsional Tahap Pertama dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mendapat informasi lebih lanjut dari Tim Likuidasi," tulis Tim Likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News