Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life (Dalam Likuidasi) mengumumkan pembatalan ketentuan voting yang terdapat dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Wanaartha Life (WAL).
"Ketentuan mengenai voting yang diatur dalam Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut tidak akan diberlakukan," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi, Kamis (25/1).
Tim Likuidasi juga mengumumkan fitur voting yang ada dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan sementara waktu. Adapun keputusan itu dibuat berdasarkan hasil audiensi antara Otoritas Jasa keuangan (OJK) dengan beberapa pemegang polis (pempol) pada 23 Januari 2024 dan pertemuan beberapa pemegang polis dengan Tim Likuidasi pada 24 Januari 2024, serta hasil diskusi Tim Likuidasi dengan OJK.
Atas dasar itu juga, Tim Likuidasi menyampaikan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi) tanggal 12 Januari 2024 tersebut akan dilakukan revisi atau penyesuaian, yang akan diumumkan lebih lanjut.
Baca Juga: Pempol Wanaartha Life Audiensi dengan OJK, Bahas Soal Voting Likuidasi
Sebelumnya, Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Christian Tunggal menyampaikan alasan pemegang polis (pempol) memprotes skema voting tersebut. Dengan demikian, pempol memutuskan untuk melakukan audiensi dengan OJK.
Sebab, berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi bahwa pemegang polis harus melakukan voting dengan batas waktu sampai 29 Januari 2024. Jika memilih voting tidak setuju, maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi asuransi Wanaartha Life.
"Hal itu tentu menimbulkan dilema karena jika memilih setuju, akan dihadapkan harus menyetujui tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum apa pun terhadap Tim Likuidasi, yang terdapat di butir 43 Rencana Tata Cara Penyelesaian Dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) dan melepaskan haknya dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berikut seluruh personal dan tenaga pendukung Tim Likuidasi di butir 42," ucapnya, Selasa (23/1).
Christian menerangkan dalam hal itu tentu menjadi pertanyaan pempol karena dengan menuntut perusahaan Wanaartha Life tentu akan menuntut Tim Likuidasi. Sebab, Tim Likuidasi selalu menjadi wakil dalam perusahaan asuransi Wanaartha selama proses likuidasi sesuai dengan POJK 28/2015 Pasal 10 a, yakni mewakili perusahaan dalam Likuidasi dan dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan tersebut baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Hal itu juga menjadi pertanyaan bagi para pemegang polis, apakah mekanisme voting seperti itu sudah diketahui oleh OJK? Sebab, sepemahaman pemegang polis bahwa hal itu tidak sesuai dengan POJK 28/2015," katanya.
Baca Juga: Siap-Siap! Tim Likuidasi Wanaartha Life Akan Bayar Klaim Setelah Voting Selesai
Atas dasar tersebut, Christian menyampaikan pemegang polis asuransi Wanaartha Life mendatangi OJK selaku otoritas untuk menyampaikan aspirasi agar tata cara untuk voting setuju atau tidak setuju dihapuskan.
"Sebab, pada prinsipnya, semua nasabah yang telah mengikuti dan mendaftar pada proses likuidasi Wanaartha memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proposional, tidak boleh karena tidak setuju, maka hak untuk mendapatkan pembagian hasil likuidasi secara proposional menjadi hilang," ujar Christian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News