Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga berbagai perguruan tinggi Indonesia.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan perlindungan konsumen jasa keuangan, baik kepada pendidik, peserta didik maupun juga masyarakat luas mengenai produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
"Masih banyak masyarakat yang tingkat melek finansial. Hal ini serius karena keterbatasan pengetahuan dapat membatasi masyarakat terhadap akses keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/10).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Musliar Kasim serta beberapa rektorat dari delapan Universitas di Indonesia.
Kerja sama ini dilakukan melalui penelitian bersama dan atau pemberian bantuan penelitian, serta kerja sama pengajaran melalui penyusunan silabus mata kuliah dan modul terkait pengembangan sektor jasa keuangan. Kerja sama juga dilakukan dengan peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.
"Pemerintah mendorong program financial inclusion, di mana sejalan dengan keinginan OJK. Oleh karena itu, literasi merupakan hal yang sangat penting," ujar Muliaman.
Delapan universitas yang diajak di antaranya adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Malang, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Wahid Hasim Semarang, Universitas Trisakti, STIE Bisnis Indonesia dan Sekolah Tinggi Manajemen IMMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News