Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya sudah menelaah data transaksi keuangan DSI selama periode 2021 sampai 2025. Danang mengatakan PPATK menemukan bahwa terdapat unsur skema ponzi berkedok syariah di kasus DSI.
Asal tahu saja, skema ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang kerap menjerat banyak korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Bentuk penipuan investasi mengharuskan pelakunya membayar keuntungan kepada investor awal menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.
Baca Juga: LKM BKD Kabupaten Pekalongan Proyeksikan Bisnis LKM Masih Menjanjikan pada 2026
"Kejadian di DSI tersebut menunjukkan skema ponzi berkedok syariah," ucapnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Secara rinci, Danang menerangkan DSI berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun selama 2021 hingga 2025. Dia mengatakan dari dana tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ujarnya.
Dari dana selisih tersebut, PPATK mencermati bahwa sebesar Rp 167 miliar kurang lebih untuk biaya operasional, meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Selanjutnya, dana sebesar Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya, perusahaan terafiliasi itu secara kepemilikan dimiliki oleh yang bersangkutan (pihak DSI)," tuturnya.
Selain itu, dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi, Danang menyebut memang terdapat aliran dana yang menikmati merupakan afiliasi-afiliasi dari PT DSI.
Danang menambahkan perusahaan yang terafiliasi ada lebih dari 50 perusahaan, termasuk yang dimiliki individu. Dia mengatakan ada dugaan perusahaan yang terafiliasi tersebut terindikasi dengan kolega dan manajemen DSI.
Baca Juga: AAJI Optimistis Premi Asuransi Kesehatan Tetap Tumbuh Positif pada 2026
"Pasti, kalau suatu perusahaan ada aliran ke pengurusnya, itu ada remunerasi. Namun, kami akan lihat nanti kewajarannya seperti apa," katanya.
Terkait perkembangannya, Danang mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
Selanjutnya: Pemulihan Pascabencana, Nindya Karya Bangun 200 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Sini, Cek Peringatan dini BMKG Cuaca Besok (16/1) Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
