kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,79   -0,67%
  • KOMPAS100 930   3,40   0,37%
  • LQ45 729   2,27   0,31%
  • ISSI 203   -1,21   -0,59%
  • IDX30 380   0,64   0,17%
  • IDXHIDIV20 454   -0,20   -0,04%
  • IDX80 106   0,53   0,50%
  • IDXV30 109   0,83   0,77%
  • IDXQ30 124   0,32   0,26%

OJK Tengah Susun Aturan Terkait Co-Insurance, Ini Tanggapan Industri Asuransi


Minggu, 16 Maret 2025 / 22:07 WIB
OJK Tengah Susun Aturan Terkait Co-Insurance, Ini Tanggapan Industri Asuransi
ILUSTRASI. Kantor cabang Asuransi Cakrawala Proteksi


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam rancangan ini adalah kewajiban bagi produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat rawat jalan untuk menerapkan pembagian risiko (co-insurance).

Dengan skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta harus menanggung sedikitnya 10% dari total klaim.

Baca Juga: Ini Tantangan dan Peluang yang Bisa Pengaruhi Kinerja Asuransi Rekayasa Tahun 2025

Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) Nicolaus Prawiro menilai, kebijakan co-insurance ini positif karena melibatkan semua pihak dalam menghadapi peningkatan biaya pengobatan.

"Selama ini, inflasi biaya kesehatan hanya berdampak pada perusahaan asuransi. Akibatnya, beban tersebut akhirnya berujung pada kenaikan premi yang harus dibayar oleh pemegang polis," ujar Nicolaus kepada Kontan.co.id, Jumat (14/3).

Menurutnya, penerapan skema co-insurance akan meningkatkan keterlibatan peserta asuransi dalam pembiayaan pengobatan.

Dengan ikut menanggung biaya, peserta akan lebih sadar terhadap kenaikan biaya kesehatan dan menjadi lebih bijak dalam menggunakan layanan medis.

Lebih lanjut, Nicolaus menjelaskan bahwa ACPI memiliki dokter perusahaan serta tim klaim dengan latar belakang pendidikan di bidang kesehatan.

Selain itu, perusahaan juga bekerja sama dengan Third Party Administrators (TPA) dan organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk mempersiapkan Medical Advisory Board (MAB) ACPI.

Baca Juga: OJK: Perusahaan Asuransi Bisa Kena Sanksi jika Tak Penuhi Ketentuan Aktuaris

Dalam pengamatan ACPI, lebih dari 60% peserta asuransi kesehatan langsung berobat ke dokter spesialis saat rawat jalan. Hal ini berdampak signifikan pada biaya pengobatan.

"Kami mengusulkan agar kunjungan ke dokter spesialis dilakukan secara berjenjang, dimulai dari rujukan dokter fasilitas kesehatan primer atau dokter umum. Namun, pengecualian dapat diberikan untuk dokter spesialis anak di bawah 10 tahun, dokter kandungan, spesialis THT, dan spesialis mata," tambahnya.

Senada dengan ACPI, Head of Accident & Health Insurance ACA, Agus Triyono, menilai kebijakan co-insurance sebagai langkah positif.

Menurutnya, skema ini merupakan mekanisme yang efektif untuk membagi risiko antara perusahaan asuransi dan peserta.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta terhadap biaya layanan medis, sehingga mereka lebih bijaksana dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan.

"Dalam jangka panjang, skema ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim dan menjaga kinerja perusahaan secara berkelanjutan," ujar Agus kepada Kontan.co.id.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×