kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

OJK Tengah Susun Aturan Terkait Co-Insurance, Ini Tanggapan Industri Asuransi


Minggu, 16 Maret 2025 / 22:07 WIB
OJK Tengah Susun Aturan Terkait Co-Insurance, Ini Tanggapan Industri Asuransi
ILUSTRASI. Kantor cabang Asuransi Cakrawala Proteksi


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto

ACA Insurance mengusulkan agar skema co-insurance tetap memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menentukan pembagian risiko sesuai kebutuhan mereka.

Contohnya, peserta dapat memilih skema 80% tanggungan perusahaan dan 20% peserta, atau skema 90% tanggungan perusahaan dan 10% peserta.

Agus menilai fleksibilitas ini penting agar peserta dapat menyesuaikan skema dengan kondisi keuangan serta preferensi mereka.

Baca Juga: Medical Advisory Board Punya Peran Penting Bagi Perusahaan Asuransi, Ini Kata OJK

"Skema yang tepat akan membantu menghindari risiko overutilization (penggunaan layanan kesehatan berlebihan) serta mencegah hambatan akses layanan akibat beban biaya yang terlalu tinggi bagi peserta," ujarnya.

Menurut Agus, respons pasar terhadap kebijakan co-insurance akan bervariasi tergantung pada profil finansial dan kebutuhan medis peserta.

Ia mengakui bahwa meskipun kebijakan ini dapat membantu mengendalikan biaya kesehatan dan meningkatkan kesadaran terhadap layanan medis, ada tantangan bagi peserta berpenghasilan rendah atau mereka yang memiliki penyakit kronis, karena adanya tambahan beban finansial.

Oleh karena itu, Agus menekankan pentingnya mekanisme perlindungan tambahan yang mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan peserta agar implementasi aturan ini berjalan optimal.

"Dengan penerapan yang hati-hati dan tepat sasaran, kebijakan ini dapat diterima dengan baik dan mendukung keberlanjutan industri asuransi kesehatan," imbuhnya.

Agus juga menyoroti bahwa penerapan aturan co-insurance kemungkinan akan berdampak pada penyesuaian tarif premi.

Baca Juga: OJK Jelaskan Peran Penting Medical Advisory Board bagi Perusahaan Asuransi

Dengan adanya pembagian risiko antara perusahaan dan peserta, secara teori premi dapat mengalami penurunan karena beban risiko yang ditanggung perusahaan menjadi lebih kecil.

"Namun, penting untuk dicatat bahwa penetapan premi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti inflasi biaya medis dan frekuensi klaim. Oleh karena itu, meskipun ada potensi penurunan premi, dampaknya tidak selalu signifikan dan sangat bergantung pada dinamika pasar serta pola penggunaan layanan kesehatan oleh peserta," jelasnya.

Sebagai informasi, ACA Insurance mencatat pendapatan premi sebesar Rp 159 miliar dari lini bisnis asuransi kesehatan hingga akhir Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×