kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

OJK tepis tudingan pengangkatan statuter AJB Bumiputera salah aturan


Selasa, 24 April 2018 / 19:04 WIB
OJK tepis tudingan pengangkatan statuter AJB Bumiputera salah aturan
ILUSTRASI. Kantor PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan proses restrukturisasi di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Salah satunya adalah soal pengangkatan pengelola statuter tanpa fit and proper test.

Namun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menampik hal tersebut. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin menyebut pengangkatan pengelola statuter tak menyalahi aturan apapun.

Pasalnya dia bilang memang tak ada aturan yang mewajibkan pengelola statuter harus melewati ujian ini. "Tidak ada aturannya baik di undang-undang maupun POJK," kata Ichsan, Selasa (24/4).

Sementara pihak pengelola statuter sendiri tak mau ambil pusing soal ini. Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi AJB Bumiputera Adhie Massardi bilang, pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada regulator.

Sedari awal, dia bilang mandat pengelola statuter berasal dari OJK. Karena itu, nasib pengelola statuter pun bergantung keputusan wasit industri keuangan tersebut.

"Kami fokus saja tunaikan tugas sampai masa kerja di 2019 nanti selesai," tandas Adhie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×