kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.967   54,00   0,30%
  • IDX 5.682   38,52   0,68%
  • KOMPAS100 734   6,20   0,85%
  • LQ45 557   4,12   0,75%
  • ISSI 198   1,26   0,64%
  • IDX30 316   1,73   0,55%
  • IDXHIDIV20 389   -0,44   -0,11%
  • IDX80 83   0,69   0,83%
  • IDXV30 106   -0,49   -0,46%
  • IDXQ30 102   0,14   0,14%

Kapan AJB Bumiputera bisa punya manajemen tetap?


Kamis, 22 Maret 2018 / 20:07 WIB
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyehatan dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus berjalan. Saat kondisi makin membaik, perusahaan tersebut bakal memiliki manajemen permanen.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, pengelola statuter yang ada di AJB Bumiputera saat ini tak lepas dari proses restrukturisasi yang terjadi. Makanya saat kondisinya memungkinkan, perubahan pengurus bisa dilakukan.

Jika kondisi keuangan AJB Bumiputera sudah membaik, ia menyebut Badan Perwakilan Anggota bisa mengusulkan siapa saja untuk mengisi jabatan definitif di perusahaan tersebut. "Prosesnya normal seperti biasa seperti fit and proper test," katanya, Kamis (22/3).

Namun ia belum bisa memprediksi hal tersebut bisa direalisasikan. Yang pasti untuk saat ini, pengelola statuter bisa menjalankan bisnis seperti biasanya dalam mengelola perusahaan.

Sedikit mengulas balik, pembentukan pengelola statuter AJB Bumiputera dilakukan oleh OJK pada 21 Oktober 2016 sebagai direksi dan komisaris dari perusahaan tersebut. Penggantian pengurus ini berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×