kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kapan AJB Bumiputera bisa punya manajemen tetap?


Kamis, 22 Maret 2018 / 20:07 WIB
Kapan AJB Bumiputera bisa punya manajemen tetap?
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyehatan dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus berjalan. Saat kondisi makin membaik, perusahaan tersebut bakal memiliki manajemen permanen.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, pengelola statuter yang ada di AJB Bumiputera saat ini tak lepas dari proses restrukturisasi yang terjadi. Makanya saat kondisinya memungkinkan, perubahan pengurus bisa dilakukan.

Jika kondisi keuangan AJB Bumiputera sudah membaik, ia menyebut Badan Perwakilan Anggota bisa mengusulkan siapa saja untuk mengisi jabatan definitif di perusahaan tersebut. "Prosesnya normal seperti biasa seperti fit and proper test," katanya, Kamis (22/3).

Namun ia belum bisa memprediksi hal tersebut bisa direalisasikan. Yang pasti untuk saat ini, pengelola statuter bisa menjalankan bisnis seperti biasanya dalam mengelola perusahaan.

Sedikit mengulas balik, pembentukan pengelola statuter AJB Bumiputera dilakukan oleh OJK pada 21 Oktober 2016 sebagai direksi dan komisaris dari perusahaan tersebut. Penggantian pengurus ini berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×