Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) baru di bidang perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan tujuan penerbitan POJK dan SEOJK baru itu sebagai pedoman penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang telah diimplementasikan pada industri perasuransian sejak 1 Januari 2025.
"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, serta SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Senin (2/6).
Baca Juga: OJK: Implementasi PSAK 117 Berdampak Positif Terhadap Perusahaan Asuransi
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan laporan keuangan PSAK 117 wajib disampaikan perusahaan perasuransian secara kuartalan. Pada kuartal I-2025, dia bilang terdapat beberapa perusahaan asuransi yang masih melakukan ketidaksesuaian dalam pencatatan sesuai PSAK 117.
Selanjutnya, terkait dengan pengawasan atas laporan keuangan sesuai PSAK 117, Ogi menyebut akan dilakukan pilot project on site supervision.
"Upaya itu bertujuan untuk membantu pengawas menyusun kerangka pengawasan on site terhadap proses bisnis pelaporan keuangan PSAK 117," kata Ogi.
Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib mengimplementasikan penyampaian laporan keuangan versi PSAK 117 setiap kuartalnya. Implementasi tersebut dimulai untuk laporan keuangan periode kuartal I-2025 pada 31 Maret 2025, yang disampaikan kepada OJK untuk pertama kalinya pada 15 Mei 2025.
Selanjutnya: Toyota Akan Akuisisi Toyota Industries Senilai US$ 26 Miliar
Menarik Dibaca: Rangkul Sinergi Masyarakat Adat untuk Jaga Hutan, GATC Gelar Three Basins Summit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News