kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.591.000   6.000   0,38%
  • USD/IDR 16.340   0,00   0,00%
  • IDX 7.182   11,08   0,15%
  • KOMPAS100 1.058   -1,55   -0,15%
  • LQ45 834   0,83   0,10%
  • ISSI 213   -0,32   -0,15%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   2,60   0,51%
  • IDX80 121   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 123   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 141   0,25   0,18%

Penerapan Sulit, Baru 8 Perusahaan Tertarik Pasarkan Asuransi Kreditnya


Selasa, 21 Januari 2025 / 21:05 WIB
Penerapan Sulit, Baru 8 Perusahaan Tertarik Pasarkan Asuransi Kreditnya
ILUSTRASI. Petugas keamanan merapikan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (2/12/2024). AAUI mencatat hingga Desember 2024, baru terdapat sekitar 50% perusahaan asuransi yang telah penuhi ekuitas atau modal sebesar Rp 250 miliar.


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat hingga Desember 2024, baru terdapat sekitar 50% perusahaan asuransi yang telah penuhi ekuitas atau modal sebesar Rp 250 miliar. 

“Hingga Desember 2024, kurang lebih sudah sebanyak 50% dari anggota kami yang sudah penuhi ekuitas lebih dari Rp 250 miliar,” kata Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (21/). 

Adapun syarat ekuitas tersebut diatur dalam pasal 4, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Baca Juga: OJK Berencana Bentuk Konsorsium Program 3 Juta Rumah, Ini Kata Perusahaan Asuransi

Dalam pasal 4 POJK 20/2023 itu, mengatur bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%. 

Tak hanya itu, ekuitas yang dimiliki harus paling sedikit Rp 250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (dipakai mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028.

Kemudian, ekuitas tersebut melonjak jadi minimal Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. Ketentuan-ketentuan tersebut akan efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.

Budi menyebutkan, dari perusahaan asuransi yang sudah memenuhi ekuitas tersebut, baru ada delapan perusahaan yang tertarik untuk memasarkan produk asuransi kredit terbarunya. Salah satunya seperti, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). 

Baca Juga: Ada Tantangan Global, Zurich Optimistis Asuransi Marine Cargo Tetap Tumbuh di 2025

“Yang saya ketahui ada delapan perusahaan asuransi yang minat untuk memasarkan produk asuransi kredit terbarunya, seperti Jasindo dan Askerindo, itu mereka sudah pasti,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Budi menilai bahwa implementasi POJK Nomor 20/2023 tersebut tidaklah mudah dan memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya yakni, hingga saat ini hanya ada depalan dari 24 perusahaan asuransi kredit yang telah memenuhi persyaratan regulasi. 

“Sepemahaman saya syarat regulasi itu harus ada izin produk baru, dan yang masuk izin produk baru kurang lebih itu hanya delapan perusahaan asuransi, dari 24 pemain asuransi kredit. Bahkan sebagian dari 24 itu, ada yang mengembalikan izin produknya, tidak memperpanjang," imbuhnya. 

Selain itu, Budi mengatakan tantangan lainnya yaitu, negosiasi yang dilakukan cukup sulit atau tidak lancar antara perusahaan asuransi dan perbankan terkait resharing risiko dan ketentuan lain, seperti jangka waktu asuransi yang hanya lima tahun. 

Baca Juga: Sikapi Putusan MK, AAUI akan Lakukan Penyesuaian Perjanjian Polis Asuransi

Untuk itu, Budi mengkhawatirkan penurunan jumlah pemain asuransi kredit akibat adanya ketentuan baru ini, sehingga dapat memengaruhi keseimbangan pasokan dan permintaan. 

Kendati begitu, Budi tetap optimistis bahwa peluang di sektor asuransi kredit dapat menarik pemain baru yang memenuhi persyaratan ekuitas sebesar Rp 250 miliar dan melihat potensi pasar di lini usaha ini.

Budi juga menilai bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi POJK 20/2023 adalah persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, yang belum terpenuhi oleh sebagian perusahaan asuransi. 

Untuk itu, AAUI berharap OJK dapat memberikan kelonggaran waktu dalam penerapan POJK Nomor 20/2023. Menurutnya, penundaan implementasi aturan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk melakukan penyesuaian secara menyeluruh. 

“Sehingga kebijakan ini bisa diterapkan dengan lebih efektif, tanpa mengganggu operasional perusahaan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Xi Jinping Berbicara dengan Putin, Bahas Hubungan dengan Trump, Ukraina dan Taiwan

Menarik Dibaca: Bank BCA Bantu 2.000 UMKM Dapatkan Sertifikat Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×