kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 15 Maret 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%
  • EMAS 1.739.000   -3.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Prudential Optimistis Berbagai POJK Baru Berdampak Positif Bagi Industri Asuransi


Kamis, 06 Februari 2025 / 21:09 WIB
Prudential Optimistis Berbagai POJK Baru Berdampak Positif Bagi Industri Asuransi
ILUSTRASI. Literasi Asuransi: Pelayanan nasabah di Kantor Prudential, Senin (28/10/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah regulasi atau Peraturan OJK (POJK) baru untuk industri perasuransian yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mengenai hal tersebut, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mengapresiasi keputusan OJK yang telah menerbitkan berbagai POJK terkait perasuransian. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, meyakini diterbitkannya berbagai POJK baru akan berdampak positif terhadap industri asuransi.

"Peraturan-peraturan tersebut akan makin memperkuat pertumbuhan dan tata kelola industri asuransi ke depannya," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (6/2).

Baca Juga: Premi Asuransi Perjalanan Tugu Insurance Naik 118% YoY per Januari 2025 2025

Maria menjelaskan, poin yang tertuang dalam berbagai POJK itu sejalan dengan komitmen Prudential Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik karyawan maupun tenaga pemasaran.

Dengan demikian, lanjut Maria, dapat memberikan pelayanan dan perlindungan yang optimal kepada konsumen dan menjalankan proses bisnis dengan tata kelola yang baik, sehingga industri asuransi jiwa dapat makin maju dan bertumbuh.  

Dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Maria menyebut Prudential Indonesia akan terus menjaga profesionalitas dalam memenuhi berbagai kebutuhan proteksi dan tata kelola aset nasabah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Proyeksikan Aset Dana Pensiun Tumbuh hingga 11% pada 2025

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan sejumlah POJK yang berkaitan dengan industri perasuransian. Adapun sejumlah peraturan yang baru diterbitkan, yaitu POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Selain itu, ada juga POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024), serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×