kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.783   -127,00   -0,71%
  • IDX 6.365   -44,28   -0,69%
  • KOMPAS100 835   -9,48   -1,12%
  • LQ45 634   -6,17   -0,96%
  • ISSI 221   -1,24   -0,56%
  • IDX30 356   -3,64   -1,01%
  • IDXHIDIV20 434   -4,17   -0,95%
  • IDX80 95   -1,11   -1,15%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,60%
  • IDXQ30 113   -1,42   -1,25%

OJK Terima Beberapa Pengajuan Aksi Korporasi di Fintech Lending dan Multifinance


Senin, 10 Agustus 2026 / 23:00 WIB
OJK Terima Beberapa Pengajuan Aksi Korporasi di Fintech Lending dan Multifinance
ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima beberapa pengajuan aksi korporasi baik merger dan akuisisi saat ini di bidang fintech peer to peer (P2P) lending dan multifinance. Sayangnya, tak disebutkan jumlah pasti aksi korporasi tersebut.

"Hingga saat ini, OJK telah menerima beberapa pengajuan aksi korporasi," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, Agusman memperkirakan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi masih berpotensi dilakukan penyelenggara ke depannya.

Baca Juga: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Luar Negeri Naik, Ini Kata AFPI

"Hal itu dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan permodalan, pemenuhan ketentuan yang berlaku, dan pengembangan bisnis," ungkapnya.

Agusman sempat bilang tren merger dan akuisisi sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi industri multifinance, yang diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pembiayaan kepada masyarakat.

Terkait permodalan di industri fintech lending dan multifinance, OJK menyampaikan masih ada yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang dipersyaratkan. Untuk multifinance, masih ada delapan perusahaan pembiayaan dari 144 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2026. 

Untuk fintech lending, terdapat tujuh penyelenggara dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juni 2026. 

Mengenai hal itu, OJK terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Agusman menerangkan seluruh perusahaan pembiayaan dan fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger.

Baca Juga: SNLIK 2026: Indeks Keuangan Indonesia Naik Jadi 69,57%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×