Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, beredar kabar mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anak usaha Alianz SE, yaitu PT Alianz Utama. Kabarnya, Alianz Utama telah melanggar ketentuan foreign corruption practice act.
Melalui keterangan resminya yang dirilis hari ini, Selasa (21/5), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menemukan beberapa informasi penting terkait kasus tersebut. Adapun poin-poin penting yang dimaksud OJK adalah:
- OJK telah melakukan respon dengan segera atas indormasi tersebut dalam bentuk kegiatan pemeriksaan lhusus terhadap PT Alianz Utama, termasuk konfirmasi dari beberapa pihak yang terkait permasalahan yang dipublikasikan.
- Hasil pemeriksaan OJK mengungkapkan, tidak terdapat bukti yang cukup kuat adanya praktek penyuapan atau pemberian komisi yang tidak sah dari perusahaan untuk pegawai BUMN atau pun individu lain. Namun, OJK menemukan bukti yang cukup terkait kurang baiknya pencatatan pembukuan dan internal control perusahaan untuk pembayaran komisi. Saat ini Alianz Utama sedang dalam proses perbaikan terkait dua masalah tersebut.
- Terakhir, bagian dari respon OJK atas permasalahan ini, maka OJK akan melakukan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test kembali untuk pihak - pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News