kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK wajibkan 10% kredit multifinance mengalir ke sektor produktif


Kamis, 16 Agustus 2018 / 12:24 WIB
OJK wajibkan 10% kredit multifinance mengalir ke sektor produktif
ILUSTRASI. ilustrasi Perusahaan Pembiayaan


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan pembiayaan produktif dalam menjalankan bisnis. Sebentar lagi, regulator akan memberikan batas minimal porsi pembiayaan produktif lewat revisi POJK No. 29/POJK.05/2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, dalam aturan tersebut belum dirinci mengenai batasan minimal pembiayaan produktif. Dengan begitu, bulan ini OJK akan menerbitkan aturan revisinya dengan menambah kontribusinya minimal pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan.

Sampai saat ini, dari 191 perusahaan multifinance sudah ada 62 multifinance atau 32% yang sudah memiliki piutang di sektor produktif. Namun, porsinya selama ini masih berada di bawah 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan. Dus, OJK terus mendorong hal ini untuk lebih ditingkatkan.

"Perbaikan aturan ini sebagai langkah kami untuk memberi dukungan kepada usaha-usaha masyarakat yang sifatnya produktif," kata Riswinandi saat konferensi pers, di Jakarta, Rabu (15/8).

OJK akan memberikan kesempatan bagi industri untuk melakukan transisi sejak aturan ini mulai berlaku. Paling tidak, kata dia, minimal 5% pada tahun ketiga dan minimal 10% pembiayaan prpduktif pada tahun kelima setelah aturan ini terbit.

"Sementara bagi perusahaan baru yang beroperasi setelah diterbitkannya beleid tersebut wajib memenuhi ketentuan 10% dalam tiga tahun," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×