kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.027   27,00   0,16%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

OJK wajibkan premi asuransi mikro minimal 5%


Kamis, 17 Desember 2015 / 16:17 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Demi meningkatkan penetrasi asuransi mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan porsi premi asuransi mikro sebesar 5% di setiap perusahaan asuransi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, asuransi harus meniru bank yang telah lebih dahulu memulai masuk segmen menengah bawah atau mikro. Agar penetrasi asuransi terhadap jumlah penduduk Indonesia juga semakin besar, Firdaus menilai peranan asuransi mikro harus dimaksimalkan.

Cara pertama dimulai dengan mewajibkan perusahaan asuransi mematok premi asuransi mikro minimal dari total premi yang dihimpun.

"Nilainya masih kita diskusikan dengan asosiasi dan industri. Apakah 5% atau lebih besar dari itu," tandas Firdaus belum lama ini.

Dengan mematok porsi kontribusi asuransi mikro, harapannya masyarakat yang berasuransi semakin banyak. Sebab, saat ini penetrasi asuransi baru 2% dari total penduduk Indonesia sebanyak 252 juta jiwa.

Meski begitu, Firdaus mengakui sulit untuk berjualan asuransi mikro. Ia mencontohkan seperti asuransi pertanian yang sekalipun preminya disubsidi oleh pemerintah hingga 80% dan 20% ditanggung petani. Namun realisasinya disebut Firdaus dari target 1 juta hanya tercapai 7%.

"Masyarakat masih berfikir bahwa membeli asuransi itu sia-sia. Karena tidak terasa manfaatnya. Oleh karena itu perusahaan asuransi harus lebih giat untuk mensosialisasikan asuransi mikro," tandas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×