Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Standard Chartered Bank Indonesia (Stanchart Indonesia) memastikan akan menggabungkan saham di Bank Permata dengan Bank StandChart. Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi aturan single presence policy (SPP).
Rino Donosepoetro, Chief Executive Officer Stanchart Indonesia mengatakan, penggabungan saham ini dilakukan untuk menjadi entitas tunggal di Indonesia. “Kami masih melakukan dialog dengan regulator terkait ini,” ujar Rino dalam acara penandatanganan kerja sama dengan MPM Finance, Selasa (2/5).
Beberapa opsi yang akan dilakukan Stanchart untuk memenuhi aturan kepemiilkan tunggal yakni pertama, dengan menjual salah satu aset Standard Chartered. Kemudian akan dilakukan investasi di salah satu aset yang lain.
Kedua, melakukan akusisi Bank Permata dan kemudian menggabungkannya dengan aset Standard Chartered Indonesia. Aturan mengenai kepemilikan tunggal tertuang dalam PBI No 8/16/PBI/2006.
Stanchart belum memastikan kapan penggabungan saham di Bank Permata dan StandChart akan dilakukan. Yang jelas, saat ini StandChart tidak akan melakukan penjualan asetnya di Indonesia seperti yang dikabarkan selama ini.
Rino pun masih enggan menanggapi mengenai kabar rencana Tahir yang akan mengakusisi saham Stanchart di Bank Permata. Saat ini Stanchart sedang fokus untuk meningkatkan kinerja Bank Permata. Hal ini dilakukan dengan melakukan penambahan modal dengan right issue ke bank Permata.
Menurut Rino, Indonesia merupakan bagian bisnis yang cukup penting bagi Stanchart. Hal ini karena potensi pasar perbankan Indonesia masih cukup besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News