Reporter: Adhitya Himawan, Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Otoritas mulai menindak tegas praktik gesek tunai kartu kredit. Aksi terbaru, Bank Indonesia (BI) menunjukkan keseriusannya dengan memelototi para pelaku gesek tunai kartu kredit. Sebab, praktik gesek tunai semakin merajalela. Kekhawatiran BI, praktik gesek tunai ibarat virus yang semakin menjangkiti kesehatan sistem pembayaran.
Pantauan BI, transaksi gesek tunai telah mencapai Rp 3,5 triliun saban bulan. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI menyatakan, praktik gesek tunai turut menyumbang kenaikan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) kartu kredit di industri perbankan nasional. Hanya saja, BI tidak mengetahui persis kontribusi transaksi gesek tunai terhadap NPL kartu kredit.
Yang pasti, oustanding transaksi kartu kredit saat ini mencapai Rp 23,4 triliun per bulan. Dari jumlah itu, nilai transaksi gesek tunai sudah mencapai 15% atau Rp 3,5 triliun. Sejak tahun 2014, BI sudah serius bersih-bersih praktik gesek tunai. Tahun lalu, BI memeriksa seluruh penyelenggara kartu kredit, khususnya bank pemilik mesin gesek (electronic data capture/EDC) atau pihak acquirer bank di toko atawa merchant.
Hasilnya, BI mengenakan sanksi kepada empat dari total acquirer (lihat tabel). Lama sanksi itu diberikan secara bervariasi. Sayangnya, BI enggan buka-bukaan soal empat acquirer bank yang terjerat kasus gesek tunai.
Bunga turun
Darmadi Sutanto, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menyatakan, faktor utama pemicu maraknya praktik gesek tunai adalah bunga kartu kredit yang terbilang mahal. Saat ini, rata-rata bunga tarik tunai kartu kredit bank sebesar 4%. Sebagai perbandingan, nasabah bisa menggesek kartu kredit dengan hanya membayar jasa 1,8%-2,5% kepada merchant.
Dus, ASPI menyarankan perbankan untuk mulai menurunkan bunga penarikan tunai melalui kartu kredit. "Beberapa bank yang saya hubungi sudah sepakat untuk itu," ujar Darmadi, Jumat (19/6). Darmadi menambahkan, ASPI bakal turut membantu BI memelototi bank-bank yang terindikasi membiarkan praktik gesek tunai. Steve Martha, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang, jumlah merchant yang terlibat gesek tunai sulit dideteksi lantaran tidak ada nasabah yang melapor kasus gesek tunai tersebut.
Catatan saja, BI, ASPI dan AKKI telah bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gesek tunai lewat nota kesepahaman (MoU) penutupan merchant yang diteken pada 12 Juni 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News