Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sedangkan Sequis Term Life Plus Insurance (STLPI) ditawarkan dengan premi mulai dari Rp 200.000 per bulan. Nasabah hanya perlu membayar premi selama 6 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 10 tahun dari risiko meninggal dunia karena sebab apapun atau mengalami cacat total dan tetap karena kecelakaan.
Produk ini juga memberikan manfaat tambahan 100% UP (total menjadi 200% UP) jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap akibat dari kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan jika selama masa pertanggungan nasabah tidak mengajukan klaim maka pada akhir masa pertanggungan, Sequis akan mengembalikan premi sebesar 115% dari premi yang sudah dibayarkan.
Baca Juga: Gandeng JD.ID, Sequis Life luncurkan produk baru
“Kedua produk ini diluncurkan bersamaan untuk memberikan alternatif cara berasuransi sesuai kebutuhan nasabah. Keduanya sama-sama memberikan pengembalian premi yang persentasenya berbeda, yaitu 135% untuk MGPR dan 115% untuk STLPI dari total premi yang dibayarkan yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan nasabah sesuai rencana finansial yang telah mereka susun,“ sebut Franky.
Dia melanjutkan, MGPR cocok bagi mereka yang memiliki tujuan investasi jangka panjang. Sedangkan STLPI bisa dimanfaatkan oleh mereka yang mengutamakan proteksi terutama saat pandemi covid-19 ini karena sangat mudah terjadi penularan yang menyebabkan risiko kematian sehingga sangat perlu memiliki asuransi jiwa untuk melindungi keluarga dari risiko kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News