Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT FWD Insurance Indonesia resmi memisahkan unit usaha syariah (UUS) menjadi entitas mandiri melalui proses spin-off. Entitas baru bernama PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) mulai beroperasi efektif 1 November 2026.
Pemisahan tersebut dilakukan melalui pengalihan portofolio kepesertaan UUS FWD Insurance kepada FWD Syariah. Proses pemisahan dan pengalihan portofolio ini telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, mengatakan pembentukan entitas khusus tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan memperluas akses masyarakat terhadap produk perlindungan berbasis syariah.
Baca Juga: Bank Ina Perdana (BINA) Rampungkan Private Placement, Raup Dana Rp 50 Miliar
"FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan berfokus pada kebutuhan nasabah," ujar Jeffrey dalam peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sementara itu, Direktur Utama FWD Syariah, Ade Bungsu mengatakan perusahaan akan menghadirkan solusi perlindungan yang modern, transparan, dan mudah dipahami masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun atau saling membantu.
"Kami ingin menghadirkan perspektif baru terhadap perlindungan berbasis syariah yang modern, transparan, dan mudah dipahami, dengan tetap berlandaskan prinsip ta'awun," kata Ade.
Sebagai bagian dari peresmian, FWD Syariah memperkenalkan produk Asuransi Jiwa Syariah FWD Harapan. Produk ini dirancang untuk memberikan perlindungan jiwa sekaligus membantu peserta mempersiapkan warisan bagi keluarga.
FWD Harapan menawarkan perlindungan jiwa hingga peserta berusia 100 tahun. Produk tersebut juga memberikan santunan sebesar 200% dari nilai santunan asuransi apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau saat menjalankan ibadah haji dan umrah.
Adapun santunan mencapai 300% apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan selama bulan Ramadan. Peserta yang bertahan hingga usia 100 tahun juga berhak memperoleh manfaat sebesar 100% santunan asuransi pada akhir masa perlindungan, sepanjang polis tetap berlaku.
Pemisahan unit usaha syariah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur industri asuransi syariah nasional melalui pembentukan entitas mandiri dengan permodalan, tata kelola, dan pengelolaan bisnis tersendiri.
Sebagai informasi, pemisahan UUS merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dalam aturan ini, perusahaan asuransi diwajibkan merampungkan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2026.
Baca Juga: BNI Revisi Target Pertumbuhan Kredit 2026 Jadi 10%–13%, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
