kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.019   56,00   0,31%
  • IDX 5.749   53,50   0,94%
  • KOMPAS100 746   10,28   1,40%
  • LQ45 567   9,81   1,76%
  • ISSI 199   0,58   0,29%
  • IDX30 321   5,42   1,72%
  • IDXHIDIV20 396   6,79   1,75%
  • IDX80 85   1,22   1,47%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,58   1,55%

Pajak Tidak Menyurutkan Niat Lender Berinvestasi di Fintech


Kamis, 07 Juli 2022 / 00:16 WIB
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending. 


Reporter: Ignatia Ivani | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh)  tidak berpengaruh pada minat para lender untuk menyalurkan pendanaan ke fintech lending.

Head of Marketing EstaKapital, Setiawan Loekman mengungkap, hingga kini penerapan pajak yang berlaku pada bulan Mei lalu belum menurunkan minat lender mereka. "Pemotongan pajak ini tidak terlalu signifikan karena imbal hasil itu kan tentunya masih lebih tinggi," ujar Loekman, Rabu (6/7).

Ia menyebutkan selama ini lender bisa mendapatkan  pembagian imbal hasil atau return lender hingga 15% per tahun

Tidak jauh berbeda Ivan Nikolas Tambunan, Co-Founder dan CEO Akseleran juga menyebut jika penerapan pajak tak menghalangi minat lender dalam terutama dari kalangan anak muda. "Segmen milenial memang berkontribusi 60% pada pendanaan di Akseleran," kata Ivan.

Per 1 Mei lalu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku. Dalam beleid itu PPh sebesar 15% dari imbal hasil lender fintech yang diraih bakal masuk sebagai pajak..

Aturan ini dinilai akan menambah beban lender fintech yang menikmati imbal hasil dari investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×