kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19 belum usai, BPR dinilai masih prospektif


Rabu, 05 Agustus 2020 / 18:29 WIB
Pandemi Covid-19 belum usai, BPR dinilai masih prospektif
ILUSTRASI. Ketua Umum DPP Perbarindo Joko Suyanto


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam progam Pemulihan Ekonomi Nasional yang digalakkan pemerintah belakangan ini, kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih prospektif dengan adanya segmen konsumen yang cukup baik dalam meningkatkan fungsi intermediasinya di tahun ini. 

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil. 

Guna menjaga likuiditas perbankan, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25%, bank umum untuk simpanan valas 1,5%, dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75%.

Baca Juga: Ini pencapaian pengawasan OJK di sektor jasa keuangan sepanjang semester I-2020

“LPS bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku. Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama tiga semester mulai semester II-2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional,” ujar Halim belum lama ini.

OJK juga telah menerapkan relaksasi yang manfaatnya dapat dirasakan oleh BPR di tengah masa sulit akibat pandemi ini. Melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada tanggal 2 Juni 2020, OJK meringankan penghitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum, dan nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menyampaikan industri BPR – BPRS dalam kondisi yang sehat, terjaga dan masih tumbuh positif. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×