Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
Sekretaris Jenderal (Asbisindo) Achmad Kusna Permana mengatakan selain perlunya aturan konversi PBS ke pembiayaan, yang diperlukan bank syariah terkait optimalisasi PBS terhadap kinerja bank syariah ini adalah relaksasi dalam bentuk Risk Weight Asset (Aset tertimbang Menurut Resiko).
“Dengan RWA yang lebih rendah diharapkan bisa menghemat capital bank syariah,” ujar Achmad Permana kepada KONTAN.
Achma Permana mengatakan terkait PBS ini dibagi menjadi dua yaitu yang dicatatkan di neraca dan tidak dicatatkan di neraca. Untuk PBS yang tidak dicatatkan di neraca, bank nantinya hanya mendapatkan fee dari transaksi.
Sedangkan yang dicatatkan di neraca, sehingga masuk ke pembiayaan. Untuk PBS yang tidak dimasukkan dineraca, artinya bank sebagai pengelola aatau aranger saja.
Sebagai informasi, salah satu bank yang sudah berpartisipasi terhadap penerbitan PBS ini adalah Bank Syariah Mandiri. Tercatat pada akhir 2015 lalu pemerintah telah menerbitkan PBS 010 sebesar Rp 1 triliun dan ditempatkan di Bank Syariah Mandiri.
Selain itu, pada 9 Agustus 2016 lalu, pemerintah juga telah menerbitkan surat berharaga syariah PBS 010 sebesar Rp 300 miliar dengan underlying aset adalah proyek APBN 2016.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selain BSM, yang menjadi daftar peserta lelang PBS dari bank syariah adalah Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News