kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

PBS berpotensi mendongkrak kinerja bank syariah


Rabu, 17 Agustus 2016 / 19:15 WIB
PBS berpotensi mendongkrak kinerja bank syariah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perbankan syariah tahun ini sepertinya akan kecipratan untung dari alokasi dana pemerintah dari APBN untuk pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dari penerbitan Project Based Sukuk (PBS).

Seperti diketahui, pemerintah sejak 2012 telah menerbitkan PBS untuk membiayai beberapa proyek pemerintah. Penerbitan PBS ini tidak hanya diserap oleh bank syariah namun juga oleh beberapa bank konvensional dan asing.

Menurut Group Head of Treasury and International Banking BSM Rahmat Syukri, pada tahun ini, potensi penerbitan PBS pemerintah yang berpotensi diserap bank syariah mencapai Rp 20 triliun - Rp 30 triliun.

Dengan potensi ini, bank syariah telah dua mengirimkan surat kepada OJK membahas mengenai aturan khusus mengenai PBS ini. “Jika nantinya PBS diakui sebagai pembiayaan akan membantu financing to debt ratio sehingga bisa menurunkan NPF bank syariah,” ujar Rahmat Syukri kepada KONTAN, Selasa, (16/8).

Rahmat mengatakan jika nantinya PBS diakusi sebagai pembiayaan, maka potensinya bisa meningkatkan aset bank syariah yang kedepannya bisa membesarkan pangsa pasar bank syariah. Harapannya sebelum akhir tahun ini aturan khusus mengenai PBS ini sudah bisa keluar.

Kepala Departermen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori mengatakan regulator masih membahas mengenai aturan khusus mengenai PBS ini. “Masih dalam pembahasan,” ujar Buchori. Terkait kapan waktunya aturan ini dan dalam bentuk apa, Buchori masih belum merinci lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal (Asbisindo) Achmad Kusna Permana mengatakan selain perlunya aturan konversi PBS ke pembiayaan, yang diperlukan bank syariah terkait optimalisasi PBS terhadap kinerja bank syariah ini adalah relaksasi dalam bentuk Risk Weight Asset (Aset tertimbang Menurut Resiko).

“Dengan RWA yang lebih rendah diharapkan bisa menghemat capital bank syariah,” ujar Achmad Permana kepada KONTAN.

Achma Permana mengatakan terkait PBS ini dibagi menjadi dua yaitu yang dicatatkan di neraca dan tidak dicatatkan di neraca. Untuk PBS yang tidak dicatatkan di neraca, bank nantinya hanya mendapatkan fee dari transaksi.

Sedangkan yang dicatatkan di neraca, sehingga masuk ke pembiayaan. Untuk PBS yang tidak dimasukkan dineraca, artinya bank sebagai pengelola aatau aranger saja.

Sebagai informasi, salah satu bank yang sudah berpartisipasi terhadap penerbitan PBS ini adalah Bank Syariah Mandiri. Tercatat pada akhir 2015 lalu pemerintah telah menerbitkan PBS 010 sebesar Rp 1 triliun dan ditempatkan di Bank Syariah Mandiri.

Selain itu, pada 9 Agustus 2016 lalu, pemerintah juga telah menerbitkan surat berharaga syariah PBS 010 sebesar Rp 300 miliar dengan underlying aset adalah proyek APBN 2016.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, selain BSM, yang menjadi daftar peserta lelang PBS dari bank syariah adalah Bank BNI Syariah dan Bank BRI Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×