kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pekerjaan rumah untuk BI


Kamis, 30 Januari 2014 / 07:30 WIB
Pekerjaan rumah untuk BI
ILUSTRASI. Film The Invitation, film horor terbaru yang tayang di bioskop mengisahkan tentang seorang perempuan yang terjebak dalam keluarga vampir.


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Setahun mendatang, sepak terjang otoritas perbankan ibarat kisah Roro Jonggrang yang memberi tantangan kepada Raden Bandung Bondowoso membangun 1.000 candi dalam satu malam. Ya, Bank Indonesia (BI) harus menghadapi setumpuk pekerjaan rumah untuk membenahi sistem pembayaran nasional.

Maklum, sistem pembayaran kita terkesan masih acakadut. Coba lihat, betapa dompet kita penuh oleh berbagai kartu debet dan prabayar. Semua itu, karena keduanya belum memiliki standardisasi. Siap tidak siap, perbankan Indonesia harus menghadapi babak baru kehidupan ekonomi.

Per 1 Januari 2015, sistem pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bakal mulai berlaku. Nah, menghadapi MEA, BI bersiap meluncurkan sejumlah regulasi. Ada sejumlah wilayah yang menjadi fokus BI.

Pertama, transaksi antar bank. BI akan menerbitkan aturan tentang real time gross settlement (RTGS) valuta asing (valas). Lewat aturan ini, sistem perbankan nasional nantinya bisa melayani transfer uang di seluruh sepuluh anggota ASEAN. "Aturannya sudah siap 100%, tinggal meluncur saja. RTGS multicurrency akan memudahkan transaksi antar-negara," ujar Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rabu (29/1).

Kedua, BI juga bakal mengatur tentang transaksi pengiriman uang atawa remitansi. Ketiga, pembayaran ritel. BI akan menerbitkan aturan main tentang uang elektronik (e-money). Saat ini, sejumlah bank dan perusahaan non bank sudah mengantongi izin penerbitan e-money, meski belum ada standardisasi.

"Saat ini standardisasi baru ada di kartu kredit dan debet. Padahal ada e-money, mobile payment dan lainnya," ujar Arya Damar, Direktur Utama Artajasa Pembayaran Elektronis. Keempat, aturan main atawa Layanan Keuangan Digital. BI menjanjikan aturan yang dulu dikenal dengan nama branchless banking ini terbit pada Februari besok.

Kelima, perizinan terkait sistem pembayaran yang terintegrasi. Misalnya, "BI akan mengatur bank agar memperluas sistem pembayaran ke daerah terpencil," imbuh Rosmaya. Keenam, BI juga akan mengatur tentang cash processing. BI akan memberikan detail aturan main perihal proses pengangkutan atawa penyimpanan uang.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), menilai BI harus memiliki sistem pembayaran nasional yang dulu disebut National Payment Gateway (NPG) mumpuni. "Jika asing masuk, mereka harus memakai sistem kita," ujar dia.

Isbandiono Subadi, Wakil Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), menilai kendala terbesar integrasi sistem pembayaran adalah kerjasama. "Bank sendiri-sendiri membangun infrastruktur, sehingga modal mahal," ujar dia. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×