kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaku asuransi jiwa siap bayar iuran OJK Rp 162 M


Rabu, 08 April 2015 / 18:14 WIB
Pelaku asuransi jiwa siap bayar iuran OJK Rp 162 M
ILUSTRASI. Kulit kepala kering atau dry scalp. Seringkali orang terkecoh dan tak mengetahui bahwa ketombe berbeda dari kulit kelapa kering.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pelaku usaha asuransi jiwa siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 162 miliar. Jumlah itu berasal dari ketentuan pungutan sebanyak 0,045% dari total aset industri asuransi jiwa tahun lalu yang sebesar Rp 360 triliun.

Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, anggotanya siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini untuk membayar pungutan OJK. "Ini sudah menjadi kesepakatan awal dengan semua pihak," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4).

Tahun lalu, pelaku usaha asuransi jiwa membayarkan pungutan lebih sedikit. Lantaran, pungutan yang ditarik belum penuh atau hanya sekitar 0,030% dari total aset tahun 2013. Nah, tahun ini, pungutan yang dibayarkan penuh dan aset industri meningkat seiring dengan pertumbuhan bisnis asuransi jiwa.

Kendati demikian, Togar mengklaim, anggotanya siap untuk membayar pungutan sesuai jumlah yang disepakati, sesuai aturan yang berlaku dan pada waktu yang ditentukan.

Asal tahu saja, pungutan yang dibayarkan ke OJK ini tidak hanya berasal dari industri asuransi jiwa. Industri keuangan lainnya juga harus merogoh kocek untuk membayar pungutan ini. Di industri keuangan non bank sendiri, total asetnya mencapai Rp 1.530 triliun hingga akhir tahun lalu. Itu artinya, pungutan dari pelaku IKNB berkisar Rp 688,5 miliar.

Industri asuransi akan memberi kontribusi paling besar. Mengingat, aset industri asuransi (jiwa, umum maupun reasuransi) sebesar Rp 777,80 triliun. Sementara, perusahaan pembiayaan membayar pungutan 0,045% dari total asetnya Rp 443,73 triliun, dana pensiun Rp 187,52 triliun, serta lembaga jasa keuangan khusus Rp 116,76 triliun.

Berdasarkan data OJK, hingga saat ini, jumlah pelaku IKNB mencapai 979 entitas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×