Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pelaku usaha asuransi jiwa siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 162 miliar. Jumlah itu berasal dari ketentuan pungutan sebanyak 0,045% dari total aset industri asuransi jiwa tahun lalu yang sebesar Rp 360 triliun.
Togar Pasaribu, Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, anggotanya siap merogoh kocek lebih dalam tahun ini untuk membayar pungutan OJK. "Ini sudah menjadi kesepakatan awal dengan semua pihak," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4).
Tahun lalu, pelaku usaha asuransi jiwa membayarkan pungutan lebih sedikit. Lantaran, pungutan yang ditarik belum penuh atau hanya sekitar 0,030% dari total aset tahun 2013. Nah, tahun ini, pungutan yang dibayarkan penuh dan aset industri meningkat seiring dengan pertumbuhan bisnis asuransi jiwa.
Kendati demikian, Togar mengklaim, anggotanya siap untuk membayar pungutan sesuai jumlah yang disepakati, sesuai aturan yang berlaku dan pada waktu yang ditentukan.
Asal tahu saja, pungutan yang dibayarkan ke OJK ini tidak hanya berasal dari industri asuransi jiwa. Industri keuangan lainnya juga harus merogoh kocek untuk membayar pungutan ini. Di industri keuangan non bank sendiri, total asetnya mencapai Rp 1.530 triliun hingga akhir tahun lalu. Itu artinya, pungutan dari pelaku IKNB berkisar Rp 688,5 miliar.
Industri asuransi akan memberi kontribusi paling besar. Mengingat, aset industri asuransi (jiwa, umum maupun reasuransi) sebesar Rp 777,80 triliun. Sementara, perusahaan pembiayaan membayar pungutan 0,045% dari total asetnya Rp 443,73 triliun, dana pensiun Rp 187,52 triliun, serta lembaga jasa keuangan khusus Rp 116,76 triliun.
Berdasarkan data OJK, hingga saat ini, jumlah pelaku IKNB mencapai 979 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News