CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Pelaku keuangan jarang akses layanan pengaduan OJK


Jumat, 12 September 2014 / 13:03 WIB
Pelaku keuangan jarang akses layanan pengaduan OJK
ILUSTRASI. Ini 20 PTN yang Paling Banyak Terima Peserta KIP Kuliah Jalur SNBP 2023.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sistem pelayanan pengaduan traceable & trackable yang dibangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata belum dimanfaatkan optimal oleh pelaku usaha jasa keuangan. Buktinya, dari 1.369 pelaku usaha, hanya 217 di antaranya yang mengakses layanan pengaduan yang masuk ke meja regulator.

Padahal, Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan, akses ini sudah aktif di Financial Care Center OJK untuk memudahkan pelaku usaha menyisir pengaduan atau informasi yang ditujukan kepada perusahaannya, sehingga bisa langsung ditangani pihak yang bersangkutan.

“Namun, sampai 5 September 2014 kemarin, baru ada 217 perusahaan dari total 1.369 perusahaan jasa keuangan yang memanfaatkan fasilitas ini. Kami berharap, nantinya semakin banyak pelaku yang mau menggunakan layanan tersebut, sembari kami terus meningkatkan sosialisasi,” ujarnya, kemarin.

Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengamanatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk menyiapkan unit atau fungsi khusus untuk melayani pengaduan nasabah atau konsumen. Jika, pengaduan nasabah tidak dapat ditangani internal, permasalah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi independen atau mengadu ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×