kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi


Jumat, 05 September 2025 / 04:19 WIB
Diperbarui Jumat, 05 September 2025 / 04:22 WIB
OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, serta 1 lembaga keuangan khusus.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 32 denda dan 129 peringatan tertulis. 

Baca Juga: OJK Terima 44.877 Laporan Penipuan Transaksi Online per Agustus 2025

"Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap aturan OJK, baik dari hasil pengawasan rutin maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Agusman menekankan, langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan kehati-hatian industri. 

OJK berharap penegakan kepatuhan ini mendorong pelaku usaha sektor PVML agar semakin disiplin memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga bisa berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian.

Tonton: OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×