Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, serta 1 lembaga keuangan khusus.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 32 denda dan 129 peringatan tertulis.
Baca Juga: OJK Terima 44.877 Laporan Penipuan Transaksi Online per Agustus 2025
"Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap aturan OJK, baik dari hasil pengawasan rutin maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Agusman menekankan, langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan kehati-hatian industri.
OJK berharap penegakan kepatuhan ini mendorong pelaku usaha sektor PVML agar semakin disiplin memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga bisa berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian.
Tonton: OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan
Selanjutnya: Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang
Menarik Dibaca: 30 Kumpulan Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 1447 H 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News