kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi


Jumat, 05 September 2025 / 04:19 WIB
OJK Bersih-Bersih, Puluhan Multifinance dan Fintech Lending Dikenakan Sanksi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

Tak hanya itu, OJK juga mengenakan sanksi terhadap 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, serta 1 lembaga keuangan khusus.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 32 denda dan 129 peringatan tertulis. 

Baca Juga: OJK Terima 44.877 Laporan Penipuan Transaksi Online per Agustus 2025

"Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap aturan OJK, baik dari hasil pengawasan rutin maupun tindak lanjut pemeriksaan langsung," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Agusman menekankan, langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan kehati-hatian industri. 

OJK berharap penegakan kepatuhan ini mendorong pelaku usaha sektor PVML agar semakin disiplin memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga bisa berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian.

Tonton: OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan

Selanjutnya: Aset Dapen Masih Bisa Mengembang Meski Kondisi Menantang

Menarik Dibaca: 30 Kumpulan Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 1447 H 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×