kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum


Jumat, 05 September 2025 / 21:10 WIB
OJK: 109 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Saat ini terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan jumlah perusahaan perasuransian yang telah memenuhi kewajiban ekuitas atau modal minimum untuk 2026.

Per Juli 2025, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

"Berdasarkan laporan bulanan per Juli 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 75,69% terhadap total perusahaan," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: AAUI: Asuransi Umum Bisa Ambil Peluang Ini untuk Dorong Kinerja Asuransi Marine Cargo

Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlah per Juli 2025 meningkat 1 perusahaan, dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per Juni 2025, terdapat 108 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. 

Sementara itu, Ogi menyampaikan OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum dan akan melakukan asesmen atas peluang-peluang yang mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Adira Finance Catat Pembiayaan Baru Rp 16,2 Triliun pada Semester I-2025

Sebagai informasi, perusahaan perasuransian wajib memenuhi aturan modal minimum yang telah ditetapkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Adapun peningkatan tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan modal minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Pembiayaan Multifinance Terus Tumbuh Melambat Seiring Kondisi Ekonomi yang Menantang

Menarik Dibaca: Apakah Makan Seblak Tidak Baik bagi Kesehatan Tubuh? Ini Kata Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×