kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

Pelanggaran Tenaga Penagih Terbanyak dari Fintech Lending, Apa Penyebabnya?


Rabu, 26 Februari 2025 / 20:30 WIB
Pelanggaran Tenaga Penagih Terbanyak dari Fintech Lending, Apa Penyebabnya?
ILUSTRASI. Ketika kasus etika penagihan fintech lending marak, pasti memunculkan kekhawatiran dari sisi borrower untuk meminjam di fintech lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025. Secara rinci, terdapat 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan. Terbanyak berasal dari fintech lending dengan jumlah 1.107.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketika kasus etika penagihan fintech lending marak, pasti memunculkan kekhawatiran dari sisi borrower untuk meminjam di fintech lending. 

Padahal, dia menilai jika sudah ada aturan terkait proses penagihan, seharusnya sudah bisa diminimalkan kejadian pelanggaran etika penagihan oleh fintech lending. Ditambah Asosiasi Fintech Lending Bersama Indonesia (AFPI) juga sudah ada sertifikasi penagihan untuk member AFPI. 

"Artinya, jika masih cukup tinggi aduan mengenai etika penagihan fintech lending, kemungkinan ada yang memang petugasnya nakal atau penagihannya tidak sesuai dengan keinginan borrower," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (25/2).

Baca Juga: Laba Fintech Lending Melesat 236,73%, AFPI Optimis Tren Positif Berlanjut pada 2025

Sebenarnya, Nailul bilang tata cara penagihan ada dua, yakni melalui desk collection dan field collection. Dia menerangkan desk collection dengan cara menelepon borrower yang gagal bayar, sedangkan field collection dilakukan dengan mendatangi borrower gagal bayar secara langsung.

Nailul merasa curiga dengan penagihan yang dilakukan pihak ketiga, yang memang secara aturan diperbolehkan, tetapi sisi lain pengawasan tidak dilakukan oleh platform fintech lending secara langsung. Akibatnya, ada hal-hal yang tidak dipenuhi oleh pihak ketiga tersebut. 

"Saya rasa seharusnya ada aturan bahwa pihak ketiga juga merupakan pihak yang mempunyai badan usaha, bukan perorangan. Saya juga menduga kadang informasi ke borrower gagal bayar sudah benar, tetapi borrower-nya tidak mengerti batasan aturan penagihan, maka mereka mengadu ke pihak otoritas," kata Nailul.

Baca Juga: Meski Makin Banyak Aturan, Fintech Lending Masih Tetap Cuan

Selanjutnya: Bunga KPR Masih Tinggi, Tren Take Over Nasabah Bisa Meningkat

Menarik Dibaca: Bali Soap Luncurkan Produk Body Butter dan Hand Cream Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×