Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Dalam Likuidasi) menyatakan telah melakukan pembagian proporsional hasil likuidasi tahap I, tahap II, dan tahap III kepada para pemegang polis (pempol).
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan pembagian hasil likuidasi untuk tahap selanjutnya akan bergantung pada pemberesan aset tanah dan bangunan bermasalah yang saat ini masih terkendala.
"Sebab, saat ini seluruh aset tanah dan bangunan masih dalam status blokir oleh penyidik Bareskrim Polri, berkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12).
Dalam konteks tersebut, Harvardy menerangkan Tim Likuidasi telah melakukan upaya hukum non litigasi dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap aset-aset tanah dan bangunan tersebut. Selain itu, Tim Likuidasi juga telah melakukan diskusi secara intensif dengan pihak penyidik Bareskrim Polri agar aset-aset tersebut tidak dilakukan sita dan dapat dikembalikan kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life.
Baca Juga: Masa Kerja Tim Likuidasi Wanaartha Life Bakal Berakhir pada Akhir Tahun Ini
Dia bilang hasilnya akan digunakan untuk pembagian proporsional kepada para kreditor Wanaartha Life yang berhak, terutama kepada para pemegang polis Wanaartha Life.
Harvardy menyampaikan pembagian hasil likuidasi tahap berikutnya juga bergantung pada proses upaya hukum litigasi yang sedang diajukan oleh Tim Likuidasi terhadap aset-aset investasi, antara lain berupa reksadana dan obligasi yang dirampas oleh negara, serta dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam konteks itu, dia menjelaskan Tim Likuidasi telah melakukan upaya hukum non litigasi dengan melakukan berbagai pertemuan, mengajukan permohonan pembukaan blokir, pengembalian aset dan pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan sita eksekusi aset-aset reksadana tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Presiden Republik Indonesia.
"Akan tetapi, karena upaya hukum non litigasi tersebut belum memberikan hasil yang nyata, Tim Likuidasi telah mengajukan upaya hukum litigasi untuk memperjuangkan tuntutan ganti kerugian dan pengembalian aset-aset yang disita eksekusi dengan nilai tuntutan materiil sebesar Rp 2,7 triliun," tuturnya.
Baca Juga: Wanaartha Life Melalui Tim Likuidasi Ajukan Permohonan RUPS Perpanjangan Likuidasi
Adapun upaya hukum litigasi itu dibagi dalam beberapa gugatan, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Benny Tjokrosaputro dengan nilai tuntutan kerugian materil sebesar Rp 2,4 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor 1169/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Selain itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Pinnacle Persada Investama dengan nilai tuntutan kerugian materil sebesar Rp 281,04 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 1272/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, serta gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan aset-aset reksadana pihak ketiga beriktikad baik yang telah dilakukan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana terpidana Benny Tjokrosaputro dengan nilai tuntutan sebesar Rp 86,78 miliar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara Nomor 469/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Harvardy menyatakan bahwa seluruh upaya hukum non litigasi dan litigasi tersebut saat ini masih berproses di Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan masing-masing Pengadilan.
Sementara itu, dia juga menyatakan saat ini pihaknya masih dalam proses permohonan penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perpanjangan masa kerja. Adapun masa kerja Tim Likuidasi akan berakhir pada akhir tahun ini, tepat 2 tahun sejak dibentuk pada 30 Desember 2022.
Lebih lanjut, Harvardy menerangkan segala bentuk kegiatan likuidasi PT WAL (DL) setelah berakhirnya tahun 2024, termasuk perpanjangan waktu atau keputusan lebih lanjut, akan diinformasikan kembali setelah diselenggarakannya RUPS Ketiga atau apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari OJK.
Sebagai informasi, pembagian hasil likuidasi tahap ketiga telah dilakukan kepada 12.648 pemegang polis (pempol) Wanaartha Life. Dana tersebut bersumber dari dana jaminan dengan nilai pembagian sebesar Rp 180 miliar.
Secara rinci, sebanyak 11.371 pemegang polis atau porsinya sebesar 89,9% telah menerima pembagian proporsional hasil likuidasi hingga tahap III. Adapun total nilainya Rp 161,62 miliar. Terdapat dana yang belum diambil haknya oleh 1.277 pempol atau porsinya 10,10%, karena mereka belum memberikan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional dan ada yang menolak pembagian proporsional. Adapun nilainya mencapai Rp 18,37 miliar.
Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau PT WAL (Dalam Likuidasi) menyatakan telah melakukan pembagian proporsional hasil likuidasi tahap I, tahap II, dan tahap III kepada para pemegang polis (pempol). Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengatakan pembagian hasil likuidasi untuk tahap selanjutnya akan bergantung pada pemberesan aset tanah dan bangunan bermasalah yang saat ini masih terkendala.
"Sebab, saat ini seluruh aset tanah dan bangunan masih dalam status blokir oleh penyidik Bareskrim Polri, berkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan," ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/12).
Dalam konteks tersebut, Harvardy menerangkan Tim Likuidasi telah melakukan upaya hukum non litigasi dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terhadap aset-aset tanah dan bangunan tersebut. Selain itu, Tim Likuidasi juga telah melakukan diskusi secara intensif dengan pihak penyidik Bareskrim Polri agar aset-aset tersebut tidak dilakukan sita dan dapat dikembalikan kepada Tim Likuidasi Wanaartha Life.
Dia bilang hasilnya akan digunakan untuk pembagian proporsional kepada para kreditor Wanaartha Life yang berhak, terutama kepada para pemegang polis Wanaartha Life.
Harvardy menyampaikan pembagian hasil likuidasi tahap berikutnya juga bergantung pada proses upaya hukum litigasi yang sedang diajukan oleh Tim Likuidasi terhadap aset-aset investasi, antara lain berupa reksadana dan obligasi yang dirampas oleh negara, serta dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam konteks itu, dia menjelaskan Tim Likuidasi telah melakukan upaya hukum non litigasi dengan melakukan berbagai pertemuan, mengajukan permohonan pembukaan blokir, pengembalian aset dan pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan sita eksekusi aset-aset reksadana tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Presiden Republik Indonesia.
"Akan tetapi, karena upaya hukum non litigasi tersebut belum memberikan hasil yang nyata, Tim Likuidasi telah mengajukan upaya hukum litigasi untuk memperjuangkan tuntutan ganti kerugian dan pengembalian aset-aset yang disita eksekusi dengan nilai tuntutan materiil sebesar Rp 2,7 triliun," tuturnya.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Bagikan Rp 160,6 Miliar
Adapun upaya hukum litigasi itu dibagi dalam beberapa gugatan, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Benny Tjokrosaputro dengan nilai tuntutan kerugian materil sebesar Rp 2,4 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Nomor 1169/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Selain itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Pinnacle Persada Investama dengan nilai tuntutan kerugian materil sebesar Rp 281,04 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 1272/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, serta gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan aset-aset reksadana pihak ketiga beriktikad baik yang telah dilakukan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana terpidana Benny Tjokrosaputro dengan nilai tuntutan sebesar Rp 86,78 miliar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan perkara Nomor 469/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Harvardy menyatakan bahwa seluruh upaya hukum non litigasi dan litigasi tersebut saat ini masih berproses di Bareskrim Polri, kejaksaan, dan pengadilan masing-masing.
Sementara itu, dia juga menyatakan saat ini pihaknya masih dalam proses permohonan penetapan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perpanjangan masa kerja. Adapun masa kerja Tim Likuidasi akan berakhir pada akhir tahun ini, tepat 2 tahun sejak dibentuk pada 30 Desember 2022.
Lebih lanjut, Harvardy menerangkan segala bentuk kegiatan likuidasi PT WAL (DL) setelah berakhirnya tahun 2024, termasuk perpanjangan waktu atau keputusan lebih lanjut, akan diinformasikan kembali setelah diselenggarakannya RUPS Ketiga atau apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari OJK.
Sebagai informasi, pembagian hasil likuidasi tahap ketiga telah dilakukan kepada 12.648 pemegang polis (pempol) Wanaartha Life. Dana tersebut bersumber dari dana jaminan dengan nilai pembagian sebesar Rp 180 miliar.
Secara rinci, sebanyak 11.371 pemegang polis atau porsinya sebesar 89,9% telah menerima pembagian proporsional hasil likuidasi hingga tahap III. Adapun total nilainya Rp 161,62 miliar. Terdapat dana yang belum diambil haknya oleh 1.277 pempol atau porsinya 10,10%, karena mereka belum memberikan konfirmasi penerimaan pembagian proporsional dan ada yang menolak pembagian proporsional. Adapun nilainya mencapai Rp 18,37 miliar. (*)
Selanjutnya: Hoaks Pembuatan Gratis, Intip Syarat dan Biaya Pengajuan SIM A, B, C, hingga D
Menarik Dibaca: Solusi Hadapi Biaya Pendidikan, Allianz Life dan Bank QNB Hadirkan Solusi Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News