kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri sudah tembus Rp 156,8 triliun


Selasa, 12 Januari 2021 / 21:35 WIB
Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri sudah tembus Rp 156,8 triliun
ILUSTRASI. Pembiayaan sustainable portfolio tersebut mencapai 20,9% dari total kredit Bank Mandiri.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya mendorong pengembangan berwawasan lingkungan, PT Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendukung green economy. Hal ini dilakukan melalui inisiatif keuangan berkelanjutan dengan mengembangkan praktik manajemen risiko yang selaras dengan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola (LST). 

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Atturidha menjelaskan, inisiatif tersebut dituangkan ke dalam rencana aksi keuangan berkelanjutan yang diimplementasikan melalui tiga pilar strategis. Antara lain sustainable banking, sustainable operations dan sustainable CSR and financial inclusion

Salah satu inisiatif dalam penerapan sustainable banking adalah pembiayan kepada sektor-sektor berkelanjutan seperti kredit pada sektor perkebunan, green building, dan renewable energy. "Bank Mandiri telah menyalurkan pembiayaan sustainable portfolio sesuai dengan Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) pada POJK 51 sampai dengan September 2020 sebesar Rp 156,8 triliun atau 20,9% dari total kredit Bank Mandiri," terang Rudi kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Dia menambahkan, pembiayaan ke sektor tersebut masih mampu tumbuh dengan kualitas kredit yang terjaga yakni NPL di bawah 1%. Pembiayaan sustainable portfolio pun dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Bank Mandiri

Baca Juga: Sebagai pionir, Bank OCBC NISP bakal berkomitmen memberikan pembiayaan hijau

Sebagai informasi, prinsip keuangan berkelanjutan mulai didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Otoritas meminta perbankan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, yakni prinsip yang didasarkan pada pengembangan produk, kapasitas internal perbankan, organisasi, manajemen risiko tata kelola, dan standar prosedur operasional sesuai pelestarian masyarakat dan lingkungan.

Kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pada awal tahun 2020, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkan pada tahun depan.

Lalu, bank perkreditan rakyat (BPR) kegiatan usaha 3, termasuk bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) harus mengimplementasikan keuangan berkelanjutan pada 2022, sedangkan BPR kegiatan usaha 1 dan 2 pada 2024.

Baca Juga: Ini alasan kredit berwawasan lingkungan sulit berkembang di Tanah Air

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×