Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Minat masyarakat terhadap layanan buy now pay later (BNPL) masih menunjukkan tren positif hingga pertengahan 2026. Data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan BNPL telah mencapai Rp31,56 triliun per Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, meski porsinya masih relatif kecil, pembiayaan BNPL tumbuh 31,22% secara tahunan atau year on year (YoY). Nilai tersebut setara dengan 0,35% dari total kredit perbankan.
Pertumbuhan BNPL pada Juli 2026 memang melandai dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, pertumbuhan pembiayaan BNPL tercatat sebesar 33,54% YoY.
Seiring dengan pertumbuhan outstanding, jumlah rekening BNPL juga terus meningkat. Pada Juli 2026, jumlah rekening BNPL mencapai sekitar 33,55 juta rekening, naik dari 32,77 juta rekening pada Juni 2026.
Baca Juga: OJK Dorong Dana Pensiun Terapkan Skema Life Cycled Fund, Ini Keuntungannya
"Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, OJK juga terus mendorong penguatan akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ungkap Dian dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026).
OJK telah menyelenggarakan UMKM Finance Summit 2026 pada 11 Agustus 2026 dengan fokus pada penguatan akses pembiayaan dan ekosistem UMKM melalui sinergi kebijakan antar pemangku kepentingan.
Selanjutnya, OJK akan membentuk working group untuk mempercepat sekaligus meningkatkan efektivitas pembiayaan UMKM bersama berbagai lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
OJK Perkuat Pengawasan Rekening Judi Online
Di sisi lain, OJK terus memperkuat pengawasan perbankan dalam pemberantasan aktivitas perjudian daring.
OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring.
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 36.735 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Capai Rp 9,85 Triliun pada Semester I-2026
Selain pemblokiran, OJK meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
Perbankan juga diminta melakukan EDD terhadap rekening-rekening tersebut sebagai bagian dari penguatan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan aktivitas transaksi.
OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi
Dalam penegakan ketentuan di sektor perbankan, OJK juga mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku terhitung sejak 19 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














