Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, premi atau iuran yang tertunggak dari Pemerintah Daerah mencapai Rp 467,05 miliar sejak 1 Januari 2014 – 30 Juni 2014.
Sebanyak empat Pemda dilansir tidak menyetorkan iuran peserta sebesar Rp 2,95 miliar, 19 pemda belum melakukan pembayaran sama sekali senilai 3% dari total gaji pokok peserta, dan 321 pemda belum membayar penuh, sehingga terdapat kekurangan Rp 366 miliar.
Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam paling lancar melakukan pembayaran iuran. Tetapi, ada beberapa Pemda tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota yang masih menunggak.
“Mereka yang menunggak merupakan peserta bukan penerima bantuan iuran (PBI) dari golongan Pegawai Negeri Sipil. Ada Pemda yang belum menyetorkan iuran, ada yang sama sekali belum melakukan pembayaran dan ada yang hanya membayarkan iuran 2% dari gaji pokok, meski ketentuannya sebesar 3%,” ujarnya, Jumat (15/8).
Sementara, peserta mandiri yang menunggak mencapai 20% dari total peserta bukan PBI yang sebesar 4 juta. Kebanyakan peserta mandiri yang menunggak tersebut lantaran mereka sudah sembuh dan tidak merasakan pelayanan kesehatan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News