kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS Ketenagakerjaan siap beroperasi tahun depan


Jumat, 08 Agustus 2014 / 15:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siap beroperasi tahun depan
ILUSTRASI. Gedung kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jl. Rasuna Said Jakarta. Buntut kasus delapan koperasi bermasalah, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Khusus.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kurang dari lima bulan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Elvyn G Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, badan ini siap beroperasi dan menjalankan dua program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Selain dua program utama, badan yang tadinya bernama PT Jamsostek ini juga akan mengoperasikan program jaminan hari tua (JHT) dan program pensiun yang akan mulai beroperasi pada 2029. Keempat program ini nantinya akan disertai oleh program manfaat layanan tambahan yang akan diintegrasikan ke dalam keempat program utama tersebut.  

"Di dalam program kecelakaan kerja, program kematian, dan program jaminan hari tua akan  diintegrasikan layanan tambahan seperti manfaat uang muka perumahan, manfaat beasiswa dan lain sebagainya kalau nanti mereka sudah jadi peserta. Manfaat tambahan ini baru bisa berjalan pada 2029," kata Elvyn.

Berdasarkan amanah undang-undang, mulai Juli 2015 nanti BPJS Ketenagakejaan juga sudah bisa menjamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang meliputi peserta dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Tentara Nasional Indonesia.

Elvyn juga mengaku pihaknya sudah siap menjalankan amanah dari pemerintah untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi  PNS, TNI, dan Polri sesuai dengan undang-undang. Selama ini, program JHT dan pensiun para PNS/TNI/Polri secara terpisah dikelola khusus oleh dua perusahaan asuransi sosial, yakni Taspen dan Asabri.

"Jadi kami tetap mempersiapkan diri bagaimana nanti sesuai dengan undang-undang, lembaga-lembaga itu akan bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Rasanya sama saja dengan mengelola profesi-profesi yang lain karena programnya kan satu,"kata Elvyn.

Elvyn menambahkan, pengelolaan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan ke depannya tidak akan lagi digolongkan berdasarkan jenis profesi seperti sebelumnya. Akan tetapi berdasarkan program yang akan dijalankan. "Jadi satu program bagi semuanya, setiap program untuk semua profesi," kata Elvyn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×