kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.465   20,00   0,12%
  • IDX 7.131   24,85   0,35%
  • KOMPAS100 1.038   4,34   0,42%
  • LQ45 809   2,92   0,36%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 422   1,70   0,40%
  • IDXHIDIV20 509   6,98   1,39%
  • IDX80 117   0,48   0,41%
  • IDXV30 122   2,06   1,72%
  • IDXQ30 138   0,70   0,51%

Pemerintah dan BI Bentuk Tim Khusus OJK


Jumat, 19 Juni 2009 / 10:15 WIB
Pemerintah dan BI Bentuk Tim Khusus OJK


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah mulai akur dalam proses pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sepakat membentuk tim khusus. Tugas tim ini adalah mendesain bentuk pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang efektif untuk perekonomian Indonesia.

Tim ini bahkan dipimpin bersama oleh Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rachmany dan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tim khusus ini akan merumuskan secara jelas apa itu OJK. "Mulai dari bentuknya, penataan pengawasan industri keuangan seperti apa, sampai soal arus informasi antara otoritas moneter, pengawasan bank dan nonbank," kata Sri Mulyani, Kamis (18/6).

Langkah ini harus dilakukan cepat lantaran Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang BI memberikan waktu hingga 2010 kepada pemerintah untuk membentuk OJK.

Sri Mulyani menegaskan, apapun bentuk lembaga ini kelak, Pemerintah tidak ingin fungsi pengawasan bank sentral dan Bapepam-LK terhadap industri keuangan kendur. "Sambil kita membentuk, tidak boleh pengawasan yang sekarang berjalan jadi berhenti. BI dan Bapepam-LK juga perlu menjaga," katanya.

Risiko sistemik

Sekedar mengingatkan, keinginan pembentukan OJK muncul kala krisis ekonomi 1997/1998 menghantam perekonomian di Indonesia. Pemerintah harus menutup puluhan bank yang sakit.
Tudingan pun mengarah ke BI yang dianggap kurang ketat mengawasi industri perbankan. Banyak pihak menilai, fungsi BI yang menjadi regulator yang sekaligus menjalankan fungsi pengawasan bisa menimbulkan moral hazard.

Apalagi, BI juga menjalankan fungsinya sebagai regulator kebijakan moneter. Alhasil muncul keinginan dari parlemen dan Pemerintah untuk memisahkan fungsi pengawasan bank dan mengalihkannya ke badan baru bernama OJK.

Tapi, krisis finansial global yang terjadi di akhir 2008 hingga saat ini membuat pemerintah gamang. Nyatanya, negara-negara yang memisahkan fungsi pengawasan bank dari bank sentral kesulitan kala harus menyuntik modal ke bank yang terkena krisis.

Pemerintah yang sebelumnya ngotot ingin memisahkan fungsi pengawasan bank dari BI kini tak banyak menyuarakan keinginan itu.

Aksi diam banyak dilakukan oleh para pejabat Pemerintah yang terlibat dalam pembentukan OJK dulu. "Yang pasti, kami harus mengatur arus informasi dan komunikasi secara jelas," ujar Sri.
Menurut pandangan pribadi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, ada baiknya BI tetap mengawasi bank. "Khususnya yang punya dampak sistemik," ujar Halim.

Alasannya, perbankan menguasai 60% lebih sistem moneter di Indonesia. Hanya 15 sampai 20 bank besar yang punya dampak sistemik. "Bank punya rekening di BI. Ini bisa dipantau terus," ujar dia. Dalam kondisi gawat, BI bisa memberikan pinjaman likuiditas saat bank-bank itu membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×