kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.395   6,00   0,04%
  • IDX 7.550   -68,02   -0,89%
  • KOMPAS100 1.058   -6,27   -0,59%
  • LQ45 798   -6,91   -0,86%
  • ISSI 255   -0,71   -0,28%
  • IDX30 413   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 473   -3,89   -0,82%
  • IDX80 120   -0,65   -0,54%
  • IDXV30 124   0,66   0,54%
  • IDXQ30 131   -1,42   -1,07%

Pemilik Mobil yang Alih Fungsi Jadi Taksi Online Diminta Revisi Polis Asuransi


Rabu, 30 Juli 2025 / 05:15 WIB
Pemilik Mobil yang Alih Fungsi Jadi Taksi Online Diminta Revisi Polis Asuransi
ILUSTRASI. Asuransi Kendaraan: Ratusan kendaraan bermotor antri dalam kemacetan di ruas jalan protokol di Jakarta, Senin (7/7/2025). Semakin banyak pemilik kendaraan pribadi yang tergiur mengubah mobilnya menjadi armada taksi online demi penghasilan tambahan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren mengubah kendaraan pribadi menjadi armada taksi online demi memperoleh penghasilan tambahan semakin marak. Namun, pemilik kendaraan perlu memperhatikan aspek perlindungan asuransi agar klaim tidak ditolak ketika terjadi risiko.

Vivi Evertina, Product Development Specialist dari Astra, menjelaskan bahwa dalam polis asuransi, penggunaan kendaraan dibedakan menjadi dua kategori, yakni penggunaan pribadi atau dinas, dan penggunaan komersial.

“Penggunaan pribadi mencakup kegiatan non-komersial seperti mengantar keluarga, ke kantor, atau operasional perusahaan tanpa imbal jasa,” jelas Vivi dalam acara Always Garda Oto*di Tangerang, Selasa (29/7).

Baca Juga: Ubah Mobil Pribadi Jadi Taksi Online, Industri Asuransi Otomotif Ingatkan Hal Ini

Sebaliknya, jika kendaraan digunakan untuk layanan transportasi berbayar seperti Gojek atau Grab, maka status penggunaannya tergolong komersial. Bila status kendaraan dalam polis masih tercatat sebagai pribadi, maka klaim asuransi berpotensi tidak dijamin.

“Kalau mobil dipakai untuk narik Gojek atau Grab, itu sudah masuk kategori komersial karena menghasilkan uang. Kalau statusnya masih pribadi di polis, maka saat ada kejadian, klaim bisa tidak dijamin,” ungkap Vivi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, khususnya Pasal 3 ayat 1.1.4, yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi dapat gugur apabila kendaraan digunakan di luar peruntukan yang tercantum dalam polis.

Namun, perubahan status penggunaan kendaraan tetap dimungkinkan selama pemilik melaporkannya kepada perusahaan asuransi.

Baca Juga: OJK Resmi Luncurkan Database Agen Asuransi dan Polis Asuransi Indonesia

“Misalnya beli mobil untuk pribadi, lalu mau daftar taksi online. Itu sah-sah saja, tapi wajib lapor. Kalau tidak diubah statusnya, ya asuransi bisa menolak klaim saat ada kerugian,” tegas Vivi.

Kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami isi polis asuransi secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai penggunaan 

Selanjutnya: Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM Bank Mandiri BCA BNI BRI CIMB Niaga

Menarik Dibaca: Promo Wingstop Opening Mall Indramayu 30 Juli, 5 Orang Pertama Free Makan Setahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×